Hukum

Proses Terkini Kasus Dugaan Tipikor Lawadi: Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Tersangka di Tangan JPU

×

Proses Terkini Kasus Dugaan Tipikor Lawadi: Jaksa Penyidik Serahkan Tiga Tersangka di Tangan JPU

Share this article

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Proses perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Perumda Lawadi SBD terus bergulir.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (23/01/2025) jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Tommy Harizon, SH, MH menjelaskan, tiga tersangka akan menjalani proses selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH. ( Foto Menara Sumba )

“Tiga tersangka ini atas nama NK, PM, dan AML,” sebutnya .

Ketiganya merupakan tersangka yang telah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi Kabupaten SBD tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.

“Setelah dilaksanakn proses tahap II ini selanjutnya jaksa P-16a akan membuat dan menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” jelasnya lebih lanjut.

Jaksa P-16a adalah jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16a).

Sedangkan P-16a merupakan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Surat perintah ini berisi penugasan jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tindak pidana.

Ditegaskannya, jajaran Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkomitmen penuh dalam penanganan kasus dugaan tipikor tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari itu, NK, PM. dan AML digiring menuju Lapas Kelas IIB Waikabubak.

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *