TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Hasil rapat konsolidasi Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (YAPPI) Kabupaten SBD menolak keras terbitnya SK kepengurusan yang dituding tidak prosedural.
Dalam rapat yang berlangsung, Sabtu (28/09/2024) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Falah, Tambolaka dan dihadiri sejumlah pengurus YAPPI, tokoh dan umat muslim ini, diputuskan juga untuk menggelar aksi unjuk rasa.
“Seluruh peserta rapat menyepakati untuk melakukan demonstrasi di sejumlah titik,” sebut Ketua YAPPI Kabupaten SBD, H. Samsi Pua Golo, ST.
Titik pertama aksi unjuk rasa akan dilakukan di Fortuna Convention Hall Tambolaka, tempat dimana rencananya akan digelar pengukuhan pengurus baru YAPPI.

Sedangkan lokasi unjuk rasa kedua adalah Mapolres SBD untuk meminta pihak kepolisian agar mempercepat proses hukum atas pengaduan pemalsuan dokumen yang sudah dilayangkan sebulan lalu.
“Tempat ketiga adalah Kantor Notaris Hannibal Antabogar selaku pihak yang sudah merekomendasikan terbitnya SK Menkumham atas kepengurusan pihak sebelah,” jelasnya lebih lanjut.
Samsi menandaskan, pengurus yayasan dan tokoh umat juga akan memberi penguatan kepada para guru agar tidak terpengaruh dengan isu pemecatan yang dihembus oleh kepengurusan yang disebutnya tidak jelas.
Dikatakan mantan Wakil Ketua DPRD SBD periode 2019-2024 ini, tokoh umat dan pengurus yang sah lebih banyak berada di pihaknya, termasuk umat islam di SBD.

“Peserta rapat yang datang tadi cuma sedikit karena hanya utus perwakilan, dan untuk aksi demo nanti saya yakin akan hadir 500 orang,” ujarnya lagi.
Untuk aksi unjuk rasa dimaksud pihaknya mengajukan izin keramaian, termasuk menyurati Kemenkumham RI untuk membatalkan SK yang sudah terbit.
Saat ini, sebut Ketua DPD PAN Kabupaten SBD tersebut, pihaknya lebih memilih penyelesaian persoalan lewat proses hukum karena upaya islah sudah menemui jalan buntu.
“Kami akan laporkan kembali apa yang sudah mereka lakukan secara illegal, jika berurusan dengan pidana dilaporkan ke Polres dan kalau perdata di pengadilan,” imbuhnya.
Ia mengaku, adanya kisruh kepengurusan ini membuat aktivitas di lembaga pendidikan YAPPI agak terganggu.
“Tapi kami sudah beri penguatan kepada para guru dan peringatan bagi pihak mana pun agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, jika ada maka kami ambil tindakan hukum,” tegas Samsi.
Hal ini berpedoman pada UU Sisdiknas yang melarang siapa pun untuk tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Jika ada orang luar yang mengganggu proses belajar mengajar maka otomatis akan menimbulkan dampak psikologis bagi peserta didik.
“Kami minta kepada mereka jangan ganggu proses belajar mengajar, kalau tidak akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.
Hal mendasar yang tercetus dan diputuskan dalam rapat konsolidasi YAPPI itu, kata Samsi, keinginan umat yang mempertahankan dirinya sebagai ketua YAPPI.
“Yang kedua, menolak dengan tegas SK kemarin yang melenceng dari aturan dengan berpedoman pada sejarah berdirinya organisasi, apalagi kepengurusan itu terdiri dari bapak dan anak kandung,” pungkasnya. ( JIP/MS )





































