Hukum

RUPS LB Bank NTT Kangkangi UU Perseroan Terbatas

×

RUPS LB Bank NTT Kangkangi UU Perseroan Terbatas

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pemaksaan kehendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Sabtu (16/11/2024) telah mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasalnya, undangan RUPS LB ditandatangani oleh komisaris independen yang sudah berakhir masa jabatannya, bukan komisaris utama yang sudah lolos seleksi OJK pusat atau Plt Dirut Bank NTT.

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti nyata telah terjadi maladministrasi dan prosedur yang cacat hukum.

“Perbuatan itu melanggar Pasal 79 dan Pasal 108 Ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” sebut Gabriel.

Bunyi Pasal 79 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ( Ist )

Dikatakannya, keberanian sejumlah pemegang saham untuk tidak hadir karena taat hukum patut didukung total.

Bahkan sejumlah pemegang saham itu juga meminta dukungan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia serta KOMPAK Indonesia untuk melaporkan resmi dugaan kuat maladministrasi RUPS LB Bank NTT kepada Ombudsman dan KPK.

“Lembaga anti rasuah diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tipikor 50 Miliar MTN Bank NTT dari Kejati NTT, serta kredit macet 100 miliar PT Pundi Mas dan pengambilan uang 1,5 miliar dari Bank NTT untuk Pemprov NTT atas perintah lisan Dirut Bank NTT guna membiayai peringatan lahir Pancasila di Ende tahun 2022,” katanya lebih lanjut.

Ia menyebut, para pemegang saham yang memiliki nurani untuk memberantas praktek KKN di Bank NTT sangat mendukung langkah PADMA Indonesia, KOMPAK Indonesia, penggiat anti korupsi, dan lembaga pers untuk segera menyelamatkan uang rakyat NTT yang disimpan di bank tersebut agar tidak dirampok melalui langkah-langkah cepat dan mendesak.

Pasal 108 Ayat 5 ( lima ) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ( Ist )

Pertama, segera melaporkan kepada KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua, melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi.

Ketiga, mendesak Presiden RI segera memerintahkan Mendagri mencopot Penjabat Gubernur NTT karena telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk ikut cawe-cawe merusak Bank NTT.

“Saat ini semestinya ia lebih aktif dan giat mendukung pelaksanaan pilkada serentak serentak yang damai dan adil pada 27 November 2024, menolong korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, memberantas mafia human trafficking dan mafia BBM bersubsidi yang merampok hak-hak ekosob orang miskin di NTT,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *