KUPANG, MENARASUMBA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kedua terduga pelaku TPPO ini telah diamankan anggota Satreskrim Polres TTS pada Kamis (08/06/2023) kemarin,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy Jumat (09/06/2023) di Mapolda NTT.
Kedua terduga pelaku, lanjut Kombes Ariasandy, diamankan pada lokasi berbeda. Salah satu terduga pelaku (HS) diamankan di Kota Kupang dan seorang lagi (RN) di Kabupaten Malaka.
Dua oknum ini diamankan polisi atas kasus TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yang terjadi di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/06/I/2023/Sek Boking, tanggal 27 Januari 2023, Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 07 Juni 2023 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/37/VI/Reskrim, tertanggal 08 Juni 2023.
Dua unit handphone berhasil diamankan sebagai barang bukti dan saat ini kedua terduga pelaku TPPO itu sudah diamankan di Mapolres TTS untuk proses selanjutnya.
“Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Kamis (08/06/2023) oleh anggota Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Joel Ndolu,” beber Ariasandy.
Sebelumnya, sudah dikantongi informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang. Berdasarkan informasi itu anggota Satreskrim Polres TTS menuju Kota Kupang.
“Setibanya di Kupang langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota untuk melakukan penangkapan terhadap HS,” lanjutnya lagi.
Sekitar pukul 16.00 wita anggota Satreskrim Polres TTS bersama anggota Buser Polresta Kupang Kota langsung menuju rumah HS di Perumahan Seribu, Manulai 2 dan berhasil mengamankannya.
Ia kemudian digiring ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya HS membeberkan jika masih ada pelaku lain yaitu RN yang saat itu berada di Malaka.
Berdasarkan pengakuan HS, Kasatreskrim Polres TTS langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka guna mencari tahu keberadaan RN.
Sekitar pukul 18.00 wita, Kasatreskrim Polres TTS mendapat informasi dari Kasatreskrim Polres Malaka bahwa RS telah diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Wewiku. ( KOP/MS )