Hukum

Sejumlah Pelanggaran Pemilu di SBD Mulai Dilaporkan ke Bawaslu

×

Sejumlah Pelanggaran Pemilu di SBD Mulai Dilaporkan ke Bawaslu

Share this article
Rombongan warga dari daerah pemilihan SBD 2 saat meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten SBD usai melaporkan pelanggaran pemilu. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi mulai dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBD.

Pantauan media ini pada Jumat (16/02/2024) terlihat sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten SBD untuk menyampaikan laporan.

Salah satu rombongan warga tersebut berasal dari Kecamatan Wewewa Timur dan Kecamatan Wewewa Tengah untuk melaporkan pelanggaran pemilu yang terjadi pada salah satu TPS di daerah pemilihan SBD II.

Gerson Taka, salah seorang pengurus Partai Perindo yang turut mendampingi warga melaporkan pelanggaran pemilu pada TPS 2 di Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur. ( Foto Menara Sumba )

“Kami datang melaporkan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 2 Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur yang videonya sudah viral di media sosial,” ujar Gerson Taka yang juga salah seorang pengurus Partai Perindo.

Menurut Gerson, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Kadi Wano telah melakukan tindakan melanggar hukum dan mencederai demokrasi.

Pasalnya, oleh anggota KPPS seluruh surat suara sisa dicoblos untuk memenangkan caleg tertentu.

Bahkan, katanya lebih lanjut, pengawas TPS juga turut terlibat melakukan pencoblosan pada surat suara yang tersisa tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas partisipasi warga dalam pengawasan pemilu. ( Foto Menara Sumba )

Ia meminta pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran pemilu ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Di sejumlah video yang beredar terlihat ada oknum caleg mengintervensi KPPS, sehingga kami minta agar yang bersangkutan didiskualifikasi dari kontestasi pemilu ini,” tandasnya.

Gerson juga menegaskan agar penyelenggara pemilu yang terlibat diberi sanksi yang seberat-beratnya.

“Jika ini dibiarkan akan merembet ke situasi yang lain entah apa itu, tapi jelasnya ini jadi warning bagi penyelenggara pemilu,” imbuhnya lagi.

Dua anggota DPRD SBD yang juga caleg dari dapil SBD 2, Fransiskus B. Dangga (ujung kiri, caleg Partai Perindo) dan Surlena (kedua dari kiri, caleg PAN) saat menyampaikan laporan resmi ke pihak Bawaslu. ( Foto Menara Sumba )

Setelah menyampaikan laporan secara resmi yang diwakilkan kepada dua anggota DPRD dari dapil 2 yakni Surlena (PAN) dan Fransiskus B. Dangga (Partai Perindo) rombongan warga tersebut meninggalkan kantor Bawaslu.

Kepada media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten SBD, Yeremias B. Kewuan mengatakan, hingga saat itu pihaknya sudah mendapatkan empat pengaduan resmi.

Pengaduan tersebut akan diproses dalam pleno bersama seluruh komisioner Bawaslu agar bisa ditentukan kategori dari pelanggaran yang terjadi.

“Setelah diteliti melalui pleno, kita bisa menentukan apakah masuk dalam ranah pelanggaran kode etik atau tindak pidana pemilu,” kata Yeremias.

Dia mengatakan, apa pun alasannya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten SBD.      

Pihaknya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, bahkan sangat antusias melaporkan pelanggaran yang terjadi.

“Jika masyarakat tidak datang melapor kita tidak tahu pelanggaran pemilu yang terjadi, dan ini hal yang sangat luar biasa,” pungkasnya.  ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *