Hukum

Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Sejumlah Warga Suku Buku Bani ke Propam Polres SBD

×

Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Sejumlah Warga Suku Buku Bani ke Propam Polres SBD

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sejumlah warga dari suku Buku Bani, di Kecamatan Kodi memutuskan untuk melaporkan oknum anggota polisi ke Propam Polres SBD.

Paulinus Poka Wungo salah satu dari 22 warga suku Buku Bani yang melaporkan FHD ke Propam Polres SBD. ( Foto Menara Sumba )

Pasalnya, oknum berinisial FHD ini diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Hal itu disampaikan Paulinus Poka Wungo salah seorang dari warga suku Buku Bani, Selasa (15/04/2025).

Bersama sejumlah warga lain, Paulinus mendatangi Kantor Hukum Meltripaul E Rongga, SH, M.Pd untuk meminta advokasi atas persoalan tersebut.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan FHD, sebut Paulinus, adalah bertindak sebagai makelar tanah, yang merupakan kegiatan bisnis dan bertentangan dengan aturan disiplin anggota Polri.

“Ia juga melakukan atau memfasilitasi pemalsuan tanda tangan sejumlah warga suku Buku Bani selaku pemilik sah atas tanah yang disengketakan,” ujarnya.

FHD juga menggunakan atribut atau pengaruh sebagai anggota Polri untuk menekan pihak lain dan memuluskan transaksi jual beli tanah ilegal.

Paulinus berkisah, persoalan itu bermula dari pengukuran tanah suku Buku Bani yang telah dihibahkan kepada salah satu warga dari suku Waikaroko.

Secara adat, katanya lebih lanjut, tanah seluas satu hektar yang terletak di Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi itu diserahkan kepada pihak Agustinus Rangga Mone sebagai ponakan (ibunya turunan dari suku Buku Bani).

Sebagai bukti pelepasan secara adat, disepakati uang tunai 100 juta yang akan dibayarkan kelak sebagai pengganti hewan kepada pihak Buku Bani yang berkedudukan selaku paman..

Warga dari suku Buku Bani yang mendatangi Kantor Hukum Meltripaul E Rongga, SH, M.Pd. ( Foto Menara Sumba )

“Tanah itu dijual oleh penerima waris, tetapi kemudian jadi soal karena ada lahan seluas dua hektar yang satu hamparan dengan tanah tersebut ikut diukur,” beber Paulinus.

Persoalan ini diketahui setelah muncul peta bidang tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten SBD.

Mengetahui hal itu 22 warga dari suku Buku Bani mengajukan pembatalan penerbitan sertifikat pada tanggal 27 Januari 2025.

Namun dalam perjalanannya ada upaya negosiasi agar pembatalan penerbitan sertifikat itu dicabut.

Upaya mediasi kemudian dilakukan Pemerintah Desa Ate Dalo dengan meminjam salah satu ruangan di Kantor Camat Kodi pada tanggal 18 Februari 2025.

“Dalam pertemuan ini kami pihak Buku Bani tetap teguh bahwa tanah yang dihibahkan hanya satu hektar,” imbuhnya.

Setelah itu justru muncul surat rekayasa pencabutan pembatalan penerbitan sertifikat yang ditandatangani 22 warga suku Buku Bani.

Di surat itu ada sejumlah tanda tangan yang telah dipalsukan karena tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Warga yang menandatangani pun tidak mengetahui jika surat itu terkait pencabutan pembatalan penerbitan sertifikat.

“Karena yang disodorkan cuma lampiran daftar tanda tangan yang sudah ditempel meterai dan saat itu disertai dengan penyerahan cicilan uang pembayaran lahan sejumlah 50 juta,” aku Paulinus.

Dalam benak warga mengira jika yang ditandatangani itu adalah bukti penerimaan cicilan pembayaran lahan yang telah dihibahkan dengan luas satu hektar sejumlah 50 juta dari nilai yang yang disepakati sebesar 100 juta.

Namun ternyata di kemudian hari dilampirkan surat dengan perihal yang sangat mengejutkan dimana isinya mencabut pembatalan penerbitan sertifikat.

“Atas dasar itulah maka kami melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polres SBD, karena telah mengelabui kami pemilik tanah ulayat” tandas Paulinus. ( JIP/MS )

#makelartanah ​#polisi. #polressbd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *