Hukum

Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO Ditolak PTUN Jakarta

×

Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO Ditolak PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan terhadap kepengurusan sah Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT, Kamis (06/11/2025).

Putusan ini menegaskan kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah kepemimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Penolakan gugatan Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO ini sedikit mengagetkan.

Pasalnya, sebelum itu pihak penggugat telah memenangkan 9 perkara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), bahkan dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Pada persidangan kedua penggugat terbukti tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum kuat atas klaim kepemimpinan mereka dalam organisasi APKOMINDO, bahkan sama sekali tidak mampu menghadirkan seorang saksi pun.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH, MH sebagai ketua, serta Gugum Surya Gumilar, SH dan Haristov Aszadha, SH sebagai hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH, MH, telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas.

I. Dalam Penundaan, Menyatakan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat tidak diterima;

II. Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;

III. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.393.000 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, maka Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan tertutup.

Secara khusus, Ketua DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh media online yang telah memublikasi proses persidangan ini dengan profesional dan berimbang.

“Liputan yang komprehensif dari media-media terpercaya telah membantu masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya,” ujar sosok yang akrab disapa Hoky ini.

Ucapan terima kasih ini disampaikan kepada seluruh jurnalis dan media yang telah meliput persidangan dengan profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membantu menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat luas.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan itu juga diwarnai dengan kehadiran dan dukungan solid pengurus bersama anggota APKOMINDO yang sah, termasuk para sahabat Hoky.

Mereka yang hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta antara lain, Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd.

Tidak ketinggalan sejumlah sosok lain seperti Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi, Wong Budi Gunawan, Linda Christina, Isabel Sentosa, Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja, Vicky W, Hotmaraja B. Nainggolan, SH dan Herman Febrian Labiatmaja, SH. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>