MAUMERE, MENARASUMBA.COM – Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, SIK, MH menegaskan tidak ada yang kebal hukum termasuk oknum anggota polisi.
Penegasan itu disampaikannya menyusul adanya laporan MR (15) siswi sebuah SMP atas dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu oknum polisi.
“Benar sudah ada laporan yang kami terima, dan saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025).
Apabila dalam proses penyelidikan kasus tersebut terbukti maka akan diproses lebih lanjut.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum anggota,” tegasnya.
AKBP Moh. Mukhson menandaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika dalam penyelidikannya kasus itu terbukti.
“Akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di internal kepolisian maupun hukum pidananya,” tandas Moh. Mukhson.
Kasus dugaan pelecehan ini terkuak setelah korban MR bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Sikka pada Rabu, (12/03/2025).
Seorang oknum anggota Polres Sikka Aipda ID diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun berinisial MR.
Setelah mengetahui adanya laporan korban, Tim Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban pada Sabtu (15/03/2025)
Kepada Tim UPTD-PPA, korban yang adalah warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT ini mengisahkan peristiwa yang dialaminya.
Menurut korban, awalnya ia menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan tidak senonoh dari Aipda ID.
Oknum anggota polisi ini juga diduga mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah satu juta dan melakukan video call dengan perilaku yang tidak pantas.
Salah satunya, dalam video call itu korban diminta memamerkan alat sensitifnya. Namun semua permintaan itu diabaikan MR.
Kasus ini menjadi heboh ketika korban bersama keluarga terdekatnya mendatangi Propam Polres Sikka pada 12 Maret 2025 lalu untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. ( TIM/MS )






















