JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Tindakan keji pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua yang menyebabkan kematian tragis Rosalia Rerek Sogen asal Flores Timur,Nusa Tenggara Timur mendapat kutukan keras dari lembaga hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia.

“Tindakan biadab pelaku kejahatan kemanusiaan di Bumi Cenderawasih wajib dikutuk keras karena dilakukan terhadap perempuan,” tegas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa Kamis (27/03/2025).
Pelaku kejahatan keji ini, kata dia, telah melecehkan harkat dan martabat perempuan Papua yang telah melahirkan mereka.
Terpanggil nurani untuk membela dan menyuarakan suara perempuan voice of the voiceless korban kekerasan pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua maka PADMA Indonesia menyatakan sikap.
Pertama, mengutuk keras pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan Nusa Tenggara Timur yang terjadi di Papua.
Kedua, mendesak Dewan HAM PBB untuk melakukan pemantauan sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan masyarakat sipil di Papua.
Ketiga, mengingatkan keras kepada OPM dan TNI/Polri untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masyarakat sipil karena itu bukti kuat pelanggaran HAM berat. ( TAP/MS )





























