TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Alexander Samba Kodi, SH bersama mantan Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Kabupaten SBD, Rinto Danggaloma, S.Kom akhirnya di-SP3 pihak penyidik.
Sebagai ASN yang masih aktif, didampingi Rinto Danggaloma, Alex Samba Kodi menyampaikan hal itu kepada Bupati SBD pada Jumat (24/03/2023).
Ditemui media ini usai melapor diri, Alex Samba Kodi mengaku lega karena proses hukum yang sudah sekian tahun terkatung-katung itu akhirnya tuntas.
Alex menyebut, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus hukum yang ditimpakan kepada keduanya beberapa tahun lalu telah dikeluarkan pihak polisi pada tanggal 20 Maret 2023.
“Tadi kami sudah lapor diri kepada Pak Bupati dan oleh beliau diarahkan lagi ke Pak Sekda untuk proses selanjutnya,” jelas Alex.
Pihaknya mengaku telah bertemu pula dengan Sekda SBD, Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos yang kemudian mengarahkan lagi keduanya untuk melakukan proses lanjutan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten SBD.
“Kami juga sudah bertemu Pak Sekda dan diarahkan agar segera ke BKPSDM untuk proses yang sifatnya administratif. Karena proses selanjutnya adalah kewenangan Pemda,” ujarnya pula.
Alex menambahkan, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait statusnya sebagai ASN di lingkup Pemda SBD kepada bupati.
Jika berpatokan pada statusnya sebagai pejabat eselon II yang digunakan maka ia baru pensiun pada tahun 2025.
“Semua tergantung Pak Bupati saja. Kalau diangggap sebagai staf biasa maka saat ini saya sudah masuk usia pensiun karena sudah berumur 58 tahun,” ucapnya.
Pihaknya sangat bersyukur dan berlega hati karena sudah ada kejelasan status secara hukum atas persoalan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Setelah sekian lama menanti dan tanpa henti berjuang mencari keadilan, upaya itu akhirnya berbuah hasil.
“Syukur kepada Tuhan karena atas kehendak dan campur tangan-Nya persoalan yang sudah sekian tahun ini bisa tuntas,” pungkasnya. (JIP/MS)