TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten SBD yang menanggapi aksi koboi oknum caleg PKB di TPS 3 Desa Weri Lolo belum melalui sebuah kajian.
Hal tersebut disampaikan Gidion Bulu, salah satu pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Weri Lolo kepada media ini, Senin (26/02/2024) petang.
“Statemen Ketua Bawaslu belum melalui sebuah proses kajian sesuai amanat Perbawaslu,” sebutnya.
Menurut Gidion, setiap laporan atau temuan harus melewati tahap kajian untuk menentukan apakah terpenuhi tidak syarat formal dan syarat material.
“Harus dikaji dengan jeli apakah terpenuhi tidak syarat formal dan materialnya, setelah itu barulah memberikan statemen,” imbuhnya.
Dikatakannya, dari video viral itu, jika dihubungkan dengan pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 sangat memungkinkan oknum tersebut disangkakan dengan pasal ini.
“Sangat terpernuhi jika dicermati dari bunyi pasal tersebut,” katanya lebih lanjut.
Pihaknya sangat berharap profesionalisme dikedepankan dalam penanganan tindak pidana Pemilu agar memberikan rasa puas kepada masyarakat.
Dengan demikian, ujar anggota DPRD Kabupaten SBD dari Fraksi PKB ini, demokrasi dapat berjalan sesuai harapan dan keinginan bersama.
Gidion meminta agar pernyataan Ketua Bawaslu tersebut dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
“Dalam memberikan penjelasan agar tidak mengambang, tapi harus sesuai dengan fakta sebenarnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku,” pungkas Gidion. ( JIP/MS )
























