TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penentuan titik lokasi untuk pembangunan jalan di kabupaten SBD bukan kewenangan pemda melainkan hak penuh pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBD, Wilhelmus Wodalado, ST kepada media ini, Kamis (27/04/2023) di ruang kerjanya.
“Kita sudah mengusulkan pembangunan jalan di kabupaten ini agar dapat dianggarkan penanganannya oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang disyaratkan,” ujarnya.
Namun penentuan lokasi oleh pemerintah pusat tidak bisa diganggu gugat karena semua telah dikalkulasi secara cermat sesuai syarat kriteria dan dicek langsung melalui titik koordinat lewat satelit.
Pengusulan itu sendiri, lanjut Wilhelmus, berdasarkan syarat kriteria yang telah ditentukan, dimana salah satu pertimbangannya harus menunjang aktivitas ekonomi produktif di bidang pertanian atau pariwisata.
Karena itu, pemda SBD telah mengusulkan seluruh ruas jalan tetapi penetapan lokasinya sangat tergantung kepada keputusan pemerintah pusat.
“Kita bisa saja usulkan tetapi jika di situ tidak ada daya dukung seperti yang telah disebutkan tadi maka pemerintah pusat tidak bakal menyetujuinya,” sambung Wilhelmus.
Selain itu, faktor ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan lain, dimana dana Inpres alokasinya sudah ditetapkan untuk satu daerah tidak boleh lebih dari 50 miliar.
Usulan Pemda SBD untuk dana Inpres mencapai 130 miliar yang dianggarkan bagi tiga ruas jalan yakni ruas jalan lingkar Mareda Kalada, Wee Kapoda-Dikira, dan Waimangura-Kahale.
Pemerintah pusat akhirnya menetapkan ruas jalan Wee Kapoda-Dikira sepanjang 16 km dengan total anggaran 48 miliar untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2023.
Sementara ruas jalan Waimangura-Kahale belum bisa diakomodir karena butuh anggaran 73 miliar melebihi pagu yang sudah ditetapkan untuk satu kabupaten sebesar 50 miliar.
“Kalau saya lebih memilih jalur Waimangura-Kahale karena ruas jalannya lebih panjang dan anggarannya juga besar. Tapi apa mau dikata pemerintah pusat memutuskan lain sesuai pertimbangan yang sudah disyaratkan tersebut,” tandasnya pula.
Wilhelmus menambahkan, untuk mendanai pembangunan infrastruktur jalan pemerintah pusat saat ini menyediakan 2 sumber anggaran yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Inpres. .
Dari sejumlah ruas jalan yang diusulkan untuk dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pemda SBD mendapat alokasi sejumlah 76 miliar.
Pemanfaatan dana ini pun harus konsisten, tepat waktu, dan sistem pelaporannya juga wajib mengikuti mekanisme yang benar.
“Selain itu pola pelaksanaannya harus tuntas dalam satu ruas jalan yang diusulkan sehingga tidak diperkenankan untuk dialihkan sebagian ke tempat lain,” tambahnya lagi.
Satu saja dari seluruh persyaratan itu diabaikan maka konsekuensinya sangat fatal, karena pemerintah pusat tidak segan mengurangi atau sama sekali menghentikan alokasi DAK akibat ketidakkonsistenan pemda dalam mengelola dana ini.
Karena itu tidak ada pilihan selain melaksanakan semua ketentuan yang dianjurkan pemerintah pusat terkait pengelolaan DAK.
Pihaknya tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu ketika DAK untuk kabupaten SBD anjlok dari sebelumnya di atas 100 miliar pada tahun 2013, turun menjadi hanya 5,6 miliar di tahun 2020 karena dikelola sesuka hati.
“Setelah susah payah memperbaiki kesalahan masa lalu dan kini dananya kembali meningkat, sebaiknya kita jangan ambil resiko itu lagi,” pungkasnya. ( JIP/MS )