KUPANG, MENARASUMBA.COM – Putusan sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten SBD tahun anggaran 2020-2023 telah ditetapkan.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dan telah melaksanakan pembacaan putusan pada Senin (02/06/2025).
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Ir. Norbertus Kaleka dan Paulus Mali, S.Kom serta hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Agustinus Modu Lamunde, SP.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Selain itu ketiganya juga dikenakan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Masing-masing terdakwa diwajibkan pula membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Barat ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 atas nama erdakwa Ir. Norbertus Kaleka tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Lawadi dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi senilai Rp.1.319.805.950 (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Oleh karena terdakwa Ir. Norbertus Kaleka telah melakukan penitipan uang sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian keuangan negara sebesar Rp.869.805.950 (delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Sementara dalam putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 atas nama terdakwa Agustinus Modu Lamunde, SP tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Produksi Perumda Lawadi dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi senilai Rp.154.250.000 (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa Agustinus Modu Lamunde, SP telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian keuangan negara sebesar sejumlah Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian halnya dalam putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 02 Juni 2025 atas nama terdakwa Paulus Mali, S.Kom dimana tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi.
Dalam pengembalian kerugian keuangan negara/daerah pada Perumda Lawadi dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.574.969.500 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Titipan Uang Saksi
Dalam pembacaan vonis itu terungkap pula sejumlah uang yang dititipkan oleh beberapa saksi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Saksi Drs. Daud L Umbu Moto sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah), saksi Welem Malo Lingu, SPd sebesar Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah), dan saksi Fransiskus Saverius Leha, ST sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).
Dua saksi lain yakni Hermanus Holo, SH sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), dan saksi Samuel Boro, ST sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Atas penitipan uang saksi-saksi tersebut telah disita oleh jaksa yang selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari karena belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding. ( KOP/MS )





















































