TNI-Polri

Yang Boleh Isi BBM di SPBU hanya Kendaraan Laik Jalan dan Miliki Dokumen Lengkap

×

Yang Boleh Isi BBM di SPBU hanya Kendaraan Laik Jalan dan Miliki Dokumen Lengkap

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres SBD meminta setiap pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres SBD, IPTU Elias Ballo, SH kepada media ini, Selasa (04/02/2025).

“Apalagi kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU, harus lengkap dokumen dan laik jalan termasuk pengemudinya mengantongi SIM,” tegasnya.

Pernyataan Kasatlantas Elias Ballo dikemukakan menyusul adanya razia penertiban terhadap penimbun BBM yang telah dimulai.

“Jangan sekali-kali menggunakan kendaraan rakitan atau tangki yang dipretel dan sudah dirubah fisiknya untuk mengisi BBM di SPBU,” tandasnya lagi

Kemacetan yang selama ini terlihat di SPBU penyalur BBM subsidi disebabkan oleh perilaku tidak terpuji para tukang tap pertalite.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar menerima dan mendukung razia yang telah dilakukan Pores Sumba Barat Daya.

Apabila masih ditemukan kendaraan tidak laik jalan mengisi BBM di SPBU maka akan diambil tindakan tegas.

“Kita akan lakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi pengemudi kendaraan bermotor terutama roda dua yang berkeliaran tanpa lampu saat malam hari.

Pasalnya, sudah banyak kecelakaan yang terjadi pada malam hari akibat sepeda motor tidak berlampu.

Di akhir pernyataannya IPTU Elias Ballo menyampaikan bahwa Satlantas Polres Sumba Barat Daya telah membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi warga yang berniat mengurus SIM silahkan mendatangi Kantor Satlantas Polres SBD yang berlokasi di Mapolsek Kota Tambolaka,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *