Hukum/Kriminal/HAM

Polres SBD Tetapkan Pelajar 17 Tahun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Dugaan Kekerasan Seksual, Pencurian dan Perusakan terhadap Turis Asal Australia

×

Polres SBD Tetapkan Pelajar 17 Tahun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Dugaan Kekerasan Seksual, Pencurian dan Perusakan terhadap Turis Asal Australia

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Polres SBD) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang wisatawan perempuan asal Australia di wilayah Kecamatan Kodi.

Konferensi pers berlangsung pada Jumat (26/06/2026) dan dipimpin Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon, SH, didampingi Kasatreskrim IPTU Yakobus K. Sanam, SH serta Kasi Humas Polres SBD, IPDA Kadek Arya Parwata.

Dalam keterangannya, Wakapolres SBD menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pelajar berinisial AH (17) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Pantai Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan kepolisian, korban seorang perempuan warga negara Australia berinisial IMC saat itu sedang menikmati pemandangan matahari terbit di pantai.

Tidak lama kemudian, pelaku datang sambil membawa seekor kuda dan sempat menawarkan korban untuk berfoto.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, setelah korban menolak, diduga terjadi tindakan kekerasan yang kemudian diikuti dengan pengambilan telepon genggam milik korban tanpa persetujuan.

Barang tersebut kemudian dibawa pelaku menuju rumahnya yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi kejadian.

Polisi juga menyampaikan bahwa telepon genggam milik korban kemudian ditemukan dalam kondisi rusak.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang mengalami kerusakan.

Nilai kerugian materi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25.102.000 (dua puluh lima juta seratus dua ribu rupiah).

Polres SBD menyatakan, perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana yang dipersangkakan penyidik berdasarkan KUHP yang berlaku, dengan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia terduga pelaku masih di bawah 18 tahun.

Wakapolres SBD menjelaskan, setelah menerima informasi awal, personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan tindakan kepolisian, mengamankan terduga pelaku serta mengumpulkan barang bukti.

“Setelah laporan polisi dibuat, perkara langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban dengan pendampingan penerjemah bahasa Inggris, dilanjutkan pemeriksaan visum serta gelar perkara,” jelas Wakapolres.

Menurut kepolisian, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan penetapan status terhadap terduga pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Saat ini, penyidik disebut telah melakukan penahanan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak serta sedang melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Polres SBD menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban serta hak-hak anak dalam proses peradilan. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *