Nasional

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

×

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Dewan Pers menyatakan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febri Ardiansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/07/2026).

Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menegaskan bahwa insiden tersebut mencederai hubungan profesional yang selama ini dibangun antara profesi advokat dan profesi jurnalis.

“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama terhadap tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” ujar Komaruddin.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah kliennya, Febri Ardiansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman Paris melontarkan ucapan, “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”

Dewan Pers menilai respons tersebut tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan dua sikap resmi.

Pertama, menyesalkan ucapan Hotman Paris yang bernada merendahkan wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.

Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Menghormati profesi wartawan berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Kebebasan pers hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak saling menghargai peran dan fungsi masing-masing,” demikian penegasan Dewan Pers. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *