TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Advokat Ali Antonius, SH, MH, selaku kuasa hukum tiga pelapor, menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap advokat Gerson Dawa, SH dan Meltripaul Emanuel Rongga, SH, M.Pd alias Paul.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Antonius dalam keterangan pers pada Kamis (20/8/2026), usai memberikan pendampingan kepada ketiga kliennya yang menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Ali menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh tiga orang, yakni Yohanes Bara Kii alias Joni Kii, Alfonso Delcastino Brandy Kii alias Brandy, dan Yoseph de Rosari alias Tonce.
“Yang diadukan adalah saudara Gerson Dawa, SH dan Meltripaul Emanuel Rongga, SH, M.Pd alias Paul,” jelasnya.
Dikatakan Ali, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi melalui siaran langsung (live streaming) di Facebook yang dinilai memuat tuduhan bahwa ketiga kliennya melakukan pengeroyokan dan pemukulan.
Ia menegaskan, ketiga kliennya membantah tuduhan tersebut.
“Mereka menyebarkan satu berita tentang tindakan yang sama sekali tidak dilakukan oleh tiga orang. Tindakan yang mereka tidak lakukan seperti yang dituduhkan di dalam live streaming yang dibuat oleh kedua orang yang dilaporkan itu,” imbuhnya.
Ia menyebut, dalam live streaming tersebut seolah-olah ketiga kliennya melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap pihak yang bersangkutan.
Padahal, menurut Ali, ketiga kliennya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Mereka bertiga sama sekali tidak melakukan hal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pengaduan diterima, ketiga pelapor telah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Sudah diterima pengaduannya hari ini tadi sudah diambil keterangan ketiga pelapor,” sambungnya.
Ia menilai, satu tindakan penyebaran informasi melalui Facebook tersebut berdampak kepada tiga orang yang kemudian merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
“Dari satu kejadian yang mereka lakukan, tapi tiga orang yang merasa menjadi korban yaitu tiga orang yang telah melakukan pengaduan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski proses hukum telah berjalan, Ali Antonius menegaskan bahwa pintu perdamaian masih terbuka apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik.
Menurut dia, sejak awal pihaknya telah berupaya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Dari semula klien kami sudah berupaya untuk, dalam tanda petik, mari kita selesaikan secara baik masalahnya,” ungkap Ali.
Namun, berbagai upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil efektif.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pertemuan kekeluargaan dan upaya damai di kemudian hari, Ali menjawab bahwa pihaknya siap membuka ruang tersebut.
“Kami siap, kalau dua-duanya itu cabut laporan, selesai urusan. Mari kita berdampingan, mari kita berpegangan tangan, dan saya rasa itu yang terbaik,” tegasnya.
Singgung Restorative Justice
Ali Antonius juga menyinggung prinsip penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, apabila suatu perkara masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai, maka perdamaian merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan.
“Sesuai dengan prinsip dari KUHP baru, kalau bisa diselesaikan secara restorative justice dengan damai, mengapa tidak?” katanya.
Ia menilai persoalan yang sedang dihadapi para pihak masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur perdamaian.
“Kalau pun toh tidak, ya mau bilang apa, kita tempuh secara hukum,” ujarnya.
Namun, Ali kembali menekankan bahwa filosofi hukum pidana yang baru juga mengedepankan penyelesaian secara damai untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan dilakukan.
“Peristiwa ini suatu hal yang sangat mungkin, sangat bisa untuk didamaikan,” katanya.
Ali menyadari bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Namun, menurutnya, perkara yang sedang dihadapi para pihak masih memiliki peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Meskipun di dalam KUHP ada memang peristiwa-peristiwa tindak pidana yang tidak bisa didamaikan dan tidak boleh didamaikan. Tapi untuk peristiwa ini masih sangat mungkin dan sangat bisa untuk didamaikan,” pungkasnya. ( JIP/MS )






















