TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Polemik tentang akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD yang disebut jatuh pada tanggal 31 Desember 2023 disudahi.
Sebelumnya, akhir masa jabatan tersebut telah resmi dimumkan melalui sidang paripurna DPRD SBD pada 17 November 2023 lalu.
Wakil Ketua I DPRD SBD, Samsi Pua Golo, ST yang dihubungi media ini, Minggu (31/12/2023) mengatakan, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD disesuaikan dengan tanggal pelantikan.

Wakil Ketua I DPRD SBD, Samsi Pua Golo, ST. ( Foto Menara Sumba )
“Karena tanggal pelantikannya pada 8 September 2019 maka masa jabatan itu harus berakhir pada 8 September 2024 agar memenuhi ketentuan lima tahun,” jelas Samsi.
Ketua DPD PAN Kabupaten SBD ini menuturkan, sebelumnya ada surat pemberitahuan Kemendagri RI tentang masa jabatan kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 harus berakhir paling lambat 31 Desember 2023.
Padahal, sebut Samsi, ada sejumlah kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 yang pelantikannya baru dilakukan setahun kemudian, termasuk bupati dan wakil bupati SBD.
Beberapa kepala daerah yang merasa dirugikan menggugat keputusan Kemendagri tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI agar masa jabatannya harus lima tahun penuh sesuai undang-undang.
“Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan MK yang kemudian membatalkan keputusan Kemendagri tentang akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah yang harus berakhir meski belum genap lima tahun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, kata Samsi, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri pada 28 Desember 2023 yang menyatakan bahwa masa jabatan 38 kepala daerah termasuk di SBD yang baru dilantik pada tahun 2019 tetap berlangsung hingga masa jabatan itu berakhir.
“Kami sudah tindaklanjuti dengan menggelar sidang paripurna pada 29 Desember 2023 kemarin dan membatalkan hasil paripurna sebelumnya tentang akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD,” beber Samsi.
Namun demikian, pengusulan nama calon penjabat bupati SBD yang sudah dikirim tidak mengalami perubahan.
“Yang dibatalkan hanya terkait akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati, sedangkan usulan nama calon penjabat bupati sudah final,” tandasnya.
Secara terpisah Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp tidak menjawab.
Demikian halnya Wakil Bupati SBD, Marten Kristian Taka, SIP pun tidak menjawab panggilan WhatsApp awak media ini. ( JIP/MS )




















































