JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Aparat penegak hukum di Kabupaten SBD harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan menindak pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap MK.
Kasus penculikan dan kawin paksa yang dialami MK (16), mantan siswi SMK di Kodi Utara, merupakan bentuk nyata kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Penegasan ini disampaikan Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, SH, Jumat (22/08/2025).
Perbuatan pelaku Petrus dan kelompoknya, kata dia, tidak hanya memenuhi unsur tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.
“Tetapi juga merupakan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tandasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menindak pelaku.
Setiap bentuk pembiaran atau kompromi adat yang membenarkan kawin paksa terhadap anak merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi, yang menjamin hak anak atas perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang layak.
Ia menegaskan, kawin paksa terhadap anak adalah kejahatan, bukan tradisi.
Karena itu, pelaku harus dihukum tegas, dan pemerintah wajib hadir melindungi masa depan anak perempuan.
“Negara tidak boleh kompromi terhadap praktik kawin paksa, karena anak berhak sekolah, bukan dipaksa jadi istri.” tegas Greg.
Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tidak hanya hadir dalam proses penanganan kasus ini.
Tetapi juga bertanggung jawab melakukan langkah-langkah pencegahan ke depan, antara lain:
Pertama, menyusun regulasi daerah atau Perbup yang melarang praktik kawin paksa, terutama yang menyasar anak perempuan.
Kedua, melakukan sosialisasi masif ke desa-desa terkait bahaya kekerasan seksual, kawin anak, dan dampaknya terhadap masa depan anak.
Ketiga, membentuk mekanisme perlindungan anak berbasis desa agar masyarakat memiliki jalur cepat melapor dan korban segera mendapat perlindungan.
Kasus ini, sebut Greg, menjadi alarm keras bahwa praktik kawin paksa masih terjadi dan merampas masa depan anak perempuan.
“Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, wajib hadir melindungi korban, menghukum pelaku secara maksimal, serta memastikan kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. ( TAP/MS )






























































