Hukum

Apresiasi Pers dan Korsup KPK, KOMPAK Indonesia Imbau Publik Kawal Komitmen Presiden Prabowo Subianto Tindak Tegas Korupsi

×

Apresiasi Pers dan Korsup KPK, KOMPAK Indonesia Imbau Publik Kawal Komitmen Presiden Prabowo Subianto Tindak Tegas Korupsi

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Publik patut mengapresiasi peran pers dan Koordinator Supervisi (Korsup) KPK yang setia melakukan supervisi dan mengawasi penegakan hukum tindak pIdana korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, Selasa (05/11/2024).

“Patut diapresiasi publik khususnya penggiat anti korupsi mewakili wong cilik voice of the voiceless yang dirampok hak-hak ekosob oleh kaum kuat kuasa dan kuat modal yang kongkalikong dengan oknum pejabat hukum,” ujarnya.

Selain pers dan Korsub KPK RI Wilayah V, patut didukung dan dikawal ketat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan korupsi berjamaah dimulai dari kepala karena ikan busuk dari kepala.

“Kita juga patut mengangkat jempol kepada para whistle blower yang berani menjadi saksi kunci dalam membongkar kejahatan luar biasa korupsi,” imbuhnya.

Namun takta membuktikan bahwa proses hukum tindak pidana korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga kini diesbatukan oleh Kejati NTT.

“Padahal sudah disurati dari Jamwas Kejakgung,Jampidsus, dan disupervisi oleh KPK RI,” tandasnya.

Mengingat sejak awal KOMPAK Indonesia berkolaborasi dengan insan pers dan penggiat anti korupsi serta para whistle blower maka pihaknya menyatakan.

Pertama, mendukung Presiden RI Prabowo Subianto mendesak Jaksa Agung mencopot Aspidus Kejati NTT dan memerintahkan Kajati NTT beserta jajarannya segera menetapkan tersangka, menahan, dan memproses hukum.

“Tidak hanya sebatas itu saja tetapi tersangka juga didampingi menjadi justice collaborator untuk membongkar aktor intelektualnya,” lanjut Gabriel..

Kedua, KOMPAK Indonesia siap mendampingi tersangka menjadi justice collaborator tipikor meminta perlindungan LPSK dan KPK RI.

Ketiga, mendesak KPK RI mengambil alih penanganan tipikor MTN 50 miliar Bank NTT dan 100 miliar kredit macet di Bank NTT.

Jika KPK lamban maka penggiat anti korupsi berkolaborasi dengan pers akan menggeruduk KPK hingga proses hukum tindak pidana korupsi berjalan.

“Keempat, mengajak solidaritas pers berintegritas, penggiat anti korupsi, dan whistle blower juga justice collaborator untuk mendukung total dan mengawal Kejati NTT dan KPK RI dalam penanganan proses hukum tipikor Bank NTT hingga berkekuatan hukum tetap,” pungkas Gabriel. ( JIP/MS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *