JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Kejahatan seksual yang dilakukan oknum Aipda PS tidak hanya.diproses etik oleh Polres Sumba Barat Daya.
Tetapi lebih dari itu wajib hukumnya diproses tindak pidana kejahatan seksual seperti yang dialami mantan Kapolres Ngada yang berkas perkaranya sudah P21 dan siap disidangkan di PN Kupang.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Minggu (08/06/2025).
Terpanggil nurani untuk menyelamatkan perempuan dan anak dari kejahatan seksual di NTT khususnya di Tana Humba maka PADMA Indonesia menyatakan:
Pertama, mendesak Direktur Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Manusia Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan supervisi dan pengawalan ketat ke Polda NTT up Polres SBD untuk memproses hukum pelaku kejahatan seksual baik pidana maupun etik seperti yang diterapkan kepada mantan Kapolres Ngada.
“Kedua, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkolaborasi dengan Ketua Penggerak PKK NTT Asti Lakalena, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, pers, dan penggiat kemanusiaan baik nasional.maupun daerah untuk mengawal khusus proses penanganan perkara.yang dilakukan Polres SBD karena kasus yang.sama di SBD sama sekali belum diproses.hukum,” imbau Gabriel.
Saatnya di era kekinian Kapolres SBD yang baru perkara kejahatan seksual di NTT khususnya Tana Humba segera dituntaskan, tandasnya.( TAP/MS )





















































