KODI, MENARASUMBA.COM – Management Arya Sumba Resort dan sejumlah warga Desa Ate Dalo yang sempat bersitegang soal batas lahan akhirnya mencapai kata sepakat.
Kesepakatan itu diambil setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Kapolsek Kodi, IPTU Ahmad Sidiq pada Jumat (07/03/2025).

Sejumlah warga Desa Ate Dalo yang mengaku sebagai pemilik tanah. ( Foto Menara Sumba )
Upaya mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kodi ini dihadiri langsung owner Arya Sumba Resort, Petr Hemerka dan Hana Grygerova, serta sejumlah warga pemilik tanah.
Turut hadir Wakil Komandan Batalyon Brimob C Pelopor Sumba Barat Daya, AKP Antonio Contreal, SH bersama Danki Brimob IPTU Yayah Menoa Lima, SH, MH.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Ahmad Sidiq menjelaskan bahwa sejumlah kesimpulan telah diputuskan.
“Pertama, terkait masalah tanah pihak manajemen hotel telah mengajukan permohonan kepada BPN agar melakukan pengukuran ulang untuk penentuan batas,” ujar Kapolsek.
Jika hasil pengukuran ternyata melebihi luas yang tertera pada sertifikat, maka akan dikembalikan ke keadaan semula.
Kelebihan dari luas tanah tersebut akan menjadi milik masyarakat yang mengklaim.
“Kedua, terkait upah pembuatan pagar yang belum dibayar, sesuai hasil rapat bahwa sebenarnya sudah ada komunikasi antara manajemen hotel dan warga untuk diselesaikan dalam waktu satu dua hari,” imbuhnya.

Owner dan menajemen Arya Sumba Resort. ( Foto Menara Sumba )
Soal penyerangan di area hotel yang menyebabkan sejumlah kerusakan seperti solar panel, granit, kaca rumah, seng, dan gipsum oleh manajemen hotel diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi dengan catatan jika Markus Muda Kondo mau kembali bekerja di situ, akan ada pernyataan yang dibuat oleh manajemen hotel dan Aldi,” katanya lebih lanjut.
“Seandainya dia akan bekerja lagi maka gajinya akan dipotong untuk mengganti kerugian paling banyak 50 persen dari total,” tambah Kapolsek.
Terkait hal itu akan dilakukan pertemuan khusus antara Markus Muda Kondo, manajemen hotel, serta anggota Polsek dan Brimob yang melaksanakan pengamanan di area hotel.
“Dan kita buatkan surat pernyataan bahwa sudah diselesaikan secara keluarga lewat komunikasi antara Pak Wadanyon dan Markus Muda Kondo,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Markus Muda Kondo yang sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres akan dikomunikasikan dan dikoordinasi dengan Kasatreskrim untuk dikembalikan kepada keluarga.
“Waktu pelaksanaan untuk pengembalian batas kita tunggu pihak BPN karena manajemen hotel sudah mengajukan surat permohonan,” pungkas IPTU Ahmad Sidiq. ( JIP/MS )









































