TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI mengeluarkan surat edaran bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran bersama Nomor SE 900.1.2/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.01/2024 ini tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu butir ketentuan yang termuat dalam surat edaran bersama ini menyoal tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Butir ke delapan dalam ketentuan itu meminta seluruh daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Hal ini telah berimbas pula pada pelaksanaan tender proyek di kabupaten SBD, terlebih tender dini yang selama ini dilakukan dinas PUPR.
“Tahun ini kami pending pelaksanaan tender dini yang biasa dilakukan pada akhir bulan Desember,” jelas Kadis PUPR Kabupaten SBD, Wilhelmus Woda Lado, ST.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024) Wilhelmus menyebut, pihaknya akan menjadwalkan kembali pelaksanaan tender yang tertunda.
“Kita tunggu saja bagaimana petunjuk dan instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat,” imbuh Wilhelmus.
Tender dini adalah salah satu upaya dinas PUPR untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik, termasuk penyerapan anggaran.
Percepatan pelaksanaan kegiatan fisik ini juga berimbas positif pada peredaran uang di kabupaten ini.
“Perekonomian masyarakat kita paling banyak ditopang oleh berbagai kegiatan yang dibiayai dari dana transfer pusat,” jelasnya.
Untuk sementara rutinitas terkait kegiatan fisik harus mengalami penundaan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
“Mau tidak mau kita bersabar saja menunggu instruksi dari atas,” tandasnya. ( JIP/MS )












