JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi PD Lawadi Sumba Barat Daya.
“Kami sudah sampaikan permohonan itu melalui surat tertanggal hari ini,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, Senin (07/10/2024).
Ia menyebut, diduga kasus tipikor ini telah dipetieskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
“Sampai dengan hari ini kok belum ada tersangkanya,” tambah Gabriel.

Karena itu kOMPAK Indonesia akan mati-matian mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak KPK segera mengambil alih penanganan perkara itu.
Menurut dia, publik sudah jenuh menanti kejelasan penanganan kasus tipikor Lawadi yang belum kelihatan ujungnya.
“Masa untuk menghitung berapa besar kerugian negara saja sampai makan waktu tahunan,” ucapnya lagi.
Oleh sebab itu, katanya lebih lanjut, sebaiknya perkara Lawadi tidak lagi ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Gabriel yang juga aktif sebagai pegiat HAM ini mengatakan, surat bernomor 23/KI/X/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI itu diserahkannya sendiri ke gedung merah putih.
Pihaknya juga telah mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan dari lembaga anti rasuah ini.
Dirinya menegaskan, KOMPAK Indonesia akan terus berjuang dengan gigih agar penanganan perkara tipikor PD Lawadi SBD tuntas sampai ke akar-akarnya.
“KOMPAK Indonesia tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengawal kasus Lawadi agar diusut sampai tuntas,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )





































