TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Eksekusi lahan di Desa Kalena Wano, Kecamatan Kota Tambolaka yang dimenangkan Dominikus Arnoldus Djae lewat putusan kasasi MA berlangsung aman.
Meski dikawal ketat 35 anggota Polres SBD dan 35 anggota Brimob Yon C, eksekusi pada Kamis (03/07/2025) ini tidak menemui hambatan apa pun.

Pengacara Yohanes Bulu Dappa, SH, MH sebagai kuasa hukum penggugat sekaligus penerima eksekusi. ( Foto Menara Sumba )
Menggunakan sebuah eksavator, proses eksekusi lahan di seberang timur alun-alun kota ini dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan dihadiri Panitera PN Waikabubak, Yansye Margaritha Adoe, SH selaku juru sita.
Turut hadir sebagai saksi Marselus N. S. Buga Klobong Ona, SH dan Andreas Kondanamu, SH, serta kuasa hukum penggugat, Yohanes Bulu Dappa, SH, MH selaku penerima eksekusi.
Eksekusi ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan Perdata Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Wkb, juncto Nomor 28/Pdt/2023/PT Kpg, juncto Nomor 2969 K/Pdt/2003.
Tindakan pengosongan lahan pada tanggal 3 Juli 2025 sesuai perintah eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Wkb juncto 6/Pdt.G/2022/PN Wkb tanggal 24 Juni 2025.
Dalam perkara ini, penggugat adalah Dominikus Arnoldus Djae Djae atau Dominikus Djae melawan Fransiskus Zaghu dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum penggugat Yohanes Bulu Dappa, SH, MH menjelaskan, lahan tersebut dibeli penggugat pada tahun 1972.
“Tahun 1983 sudah mengajukan permohonan sertifikat, dimana waktu itu masih BPN Sumba Barat, dan sudah mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Awalnya saat pengajuan permohonan sertifikat luas lahan itu 6.715,5 meter persegi. Namun dalam sertifikat luasnya hanya 5.260 meter persegi.
Diduga luas lahan itu berkurang karena terdampak pelebaran jalan.
“Ketika Bapak Domi ingin menguasai tanah ini, pihak tergugat yang dalam hal ini termohon eksekusi menolaknya,” sambung Yohanes.

Akibatnya, pada tahun 2022 pihak Dominikus Djae mengajukan gugatan ke PN Waikabubak dan menang perkara.
Atas putusan PN Waikabubak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun kalah dan kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan pihak penggugat
Mediasi Damai Buntu
“Saat mediasi dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Waikabubak, Bapak Dominikus sendiri sudah berupaya untuk membagi sedikit lahan itu kepada para tergugat atau termohon eksekusi,” bebernya.
Bahkan kala itu para tergugat pun sudah mendatangi Dominikus Djae yang berdomisili di Waingapu, Sumba Timur untuk upaya mediasi keluarga.
Saat itu Dominikus Djae tetap pada niatnya ingin memberi sedikit dari lahan itu dengan ukuran lebar 15 meter dan panjang hingga batas lahan di bagian belakang.
Pengacara terkenal yang memulai karier advokat di Mataram, NTB ini menyebut, solusi yang ditawarkan penggugat tidak diterima pihak tergugat sehingga upaya damai menemui jalan buntu.
Akhirnya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama pegang prinsip, lebih baik menang terhormat atau kalah terhormat.
“Bapak Domi sudah menang lewat keputusan pengadilan dan sudah dilaksanakan eksekusi hari ini. Kami berterima kasih juga kepada PN Waikabubak melalui ibu panitera yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” tandas Yohanes. ( JIP/MS )





















































