TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Usai mendapat keputusan inkrah dalam perkara gugatan kubu Jamal Wungo yang mengatasnamakan pengurus YAPPI Kabupaten SBD, H. Samsi Pua Golo, ST meminta agar putusan PN Waikabubak dipatuhi.
Imbauan ini disampaikan Samsi usai mendapatkan surat keterangan PN Waikabubak yang menyatakan inkrah keputusan atas perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Wkb.
“Dengan adanya surat keterangan inkrah ini kami akan sampaikan kepada pihak-pihak agar bisa mematuhi keputusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Dirinya meminta kubu Jamal Wungo agar secara rela menghentikan segala kegiatan campur tangan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah milik YAPPI.
Alangkah lebih baiknya, lanjut Samsi, secara legowo mematuhi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tapi kalau mereka melakukan perlawanan, maka kami akan minta bantuan pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Ia menyebut, pihak pengadilan sudah siap untuk menindaklanjuti apabila ada permintaan eksekusi.
Oleh karena itu, imbaunya lagi, alangkah lebih elegan dan terhormat jika pihak Jamal Wungo meninggalkan aktivitas dengan suka rela.
“Itu kami lebih senang. Tapi kalau masih lakukan perlawanan, maka eksekusi yang akan turun. Pengadilan bersama kepolisian yang akan turun,” imbuhnya.
Eksekusi merupakan pilihan terakhir, karena pihaknya tidak menginginkan terjadi benturan di lapangan.
“Karena yang kami urus ada anak-anak, guru-guru, ada guru perempuan, ada anak-anak kecil,” timpalnya lagi.
Guna menghindari benturan pihaknya akan tetap akan meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Mudah-mudahan ini bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak,” tandasnya. ( JIP/MS )

























