JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) IPDA Rudy Soik dari dinas Polri.
PDTH ini dilakukan Komisi Kode Etik Polri, oleh Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang juga didampingi Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan Kompol Nicodemus Ndoloe.
Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, tindakan tersebut merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.
“Seharusnya kepolisian memberi apresiasi atas kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik karena telah membuka tabir sejumlah kasus yang merugikan banyak orang,” kata Rahayu.
Rudy Soik, sebut dia, memiliki latar belakang baik dalam membuka banyak kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Rudy Soik punya track record yang baik dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
“Rudy Soik adalah polisi aktif yang selama ini berhasil menangani sejumlah kasus perdagangan orang di Kupang, NTT,” imbuhnya.
Selain itu, sebut Rahayu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan pelanggaran hukum berat.
“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” tanya dia lagi.
Dirinya meminta pihak kepolisian, khususnya Tim Etik agar seharusnya melakukan evaluasi, pelanggaran seperti apa yang sudah terjadi sehingga yang bersangkutan diberhentikan.
Komitmen dan keberhasilan Rudy Soik dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, membuatnya sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang,
Oknum-oknum ini merasa terancam karena bisnisnya terganggu.
Rudy akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia” dari sindikat tersebut.
Saat mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT, Rudy selalu melakukan tindakan cepat dan tidak memikirkan bahwa ada sejumlah oknum tertentu yang membackup bisnis melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentu ini akhirnya membawanya dalam proses sidang etik dan diberhentikan dengan tidak terhormat.
Merespon pemberhentian Rudy Soik, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Polda NTT.
Rohaniawan ini menambahkan, JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini,” tegasnya. ( TAP/MS )





































