TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Tindakan tegas wajib diberlakukan terhadap kepala desa yang kerap kali selewengkan dana desa.
Pasalnya, pembiaran terhadap tindak kejahatan korupsi dana desa yang selama ini tidak tersentuh hukum membuat para kepala desa seperti diberi angin segar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBD, Thomas Tanggu Dendo, SH kepada media ini, Rabu (16/04/2025).
“Selama ini terlihat ada ruang pembiaran karena setiap penyelewengan tidak diusut tuntas dengan tindakan yang berdampak terhadap efek jera,” ujarnya.
Salah satu benang kusut pengelolaan dana desa, kata politisi Partai Nasdem ini, disebabkan oleh penanganan atas penyelewengan yang kendor.
Ia menyebut, selama ini demikian banyak laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan audit.
Ketika ada bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana desa yang sangat berlebihan, maka inspektorat harus memproses ke tingkat selanjutnya.
“Hasil audit ini bisa jadi rekomendasi bagi Pemda untuk menindak tegas dengan pemberhentian sementara kepala desa bersangkutan,” imbaunya.
“Langkah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran dalam pengelolaan anggaran dana desa di tahap berikut,” tambahnya lagi.
Dikatakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten SBD ini, kepala desa yang sudah berulang kali menyelewengkan dana desa tapi masih juga diberi kesempatan untuk mengelola uang rakyat tersebut tidak akan pernah jera.
Karena itu, satu-satunya cara ampuh untuk meminimalisir tindakan korupsi di desa adalah dengan menindak tegas dan keras setiap oknum kepala desa nakal.
“Berhentikan sementara dan proses lebih lanjut sesuai regulasi hukum yang berlaku,” tandasnya. ( JIP/MS )
#danadesa #cegahkorupsi #inspektorat #dprdsbd



































