JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa kembali diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memasukkan bukti-bukti dan memberi keterangan terkait tindak pidana korupsi MTN 50 miliar di Bank NTT.
Pegiat HAM ini mendatangi kantor lembaga anti rasuah itu pada Selasa (27/08/2024) untuk memenuhi permintaan pihak KPK.
Usai menyambangi KPK Gabriel menjelaskan, selama ini pihak KPK RI mendapat laporan dari Kejati NTT bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah senilai 50 miliar di Bank NTT masih dalam penyelidikan.
“Diduga kuat pihak Kejati NTT telah membohongi KPK RI dengan mengatakan perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Padahal, fakta yang didapatkan dari kolaborasi KOMPAK Indonesia bersama pers dan orang dalam diperoleh informasi serta bukti kuat jika berkas perkara tipikor ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Tinggal tangkap, tahan, dan proses hukum pelaku juga aktor intelektualnya. Namun mengapa Aspidsus mempetieskan kasusnya, ada apa dengan pihak Kejati NTT?” katanya lebih lanjut.
Untuk membongkar kejahatan dan memproses hukum tindak pidana korupsi ini maka KOMPAK Indonesia telah mengambil langkah-langkah.
Pertama, melaporkan resmi ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan tipikor ini karena Aspidsus Kejati NTT mempetieskan kasusnya.
Dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara tipikor tersebut adalah Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi dan Pengambilalihan Kasus Tipikor yang merampok hak-hak Ekosob wong cilik di NTT.
“Kedua, mendesak Jaksa Agung agar mencopot dan memproses hukum pelaku kejahatan sistemik yakni dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan Aspidus Kejati NTT,” tandasnya. ( TAP/MS )