Kriminal

Mahkamah Agung Diminta Pecat dan Proses Majelis Hakim PN Maumere yang Vonis Pelaku TPPO dengan UU Ketenagakerjaan

×

Mahkamah Agung Diminta Pecat dan Proses Majelis Hakim PN Maumere yang Vonis Pelaku TPPO dengan UU Ketenagakerjaan

Share this article

MAUMERE, MENARASUMBA.COM – Mahkamah Agung didesak untuk segera memecat dan memproses majelis hakim PN Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang menjatuhkan vonis kepada pelaku TPPO tidak sesuai tuntutan JPU.

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa menyampaikan hal ini, Kamis (03/05/2025).

“Kami mendesak Mahkamah Agung RI untuk pecat dan proses majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis melenceng dari dakwaan jaksa,” tegasnya.

Menurut Gabriel, Provinsi NTT merupakan kantong migrasi ilegal rentan human trafficking dimana Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI sudah menetapkan sebagai wilayah darurat human trafficking.

Anehnya, kata dia, majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere malah mengangkangi proses hukum tindak pidana perdagangan orang ini.

“Proses sudah berjalan sesuai alurnya di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh JPU Kejari Sikka dengan hukuman 9 tahun penjara, denda 200 juta dan restitusi 155 juta untuk korban TPPO,” sebutnya.

“Tapi kenyataannya cuma divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta. Ada apa dengan majelis hakim di PN Sikka?” tanya Gabriel.

Vonis untuk anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus Solo alias Joker yang jadi terdakwa dalam kasus TPPO ini telah diputuskan dalam sidang pada 9 Desember 2024 lalu.

Joker yang dituntut jaksa dengan UU Pemberantasan TPPO malah divonis hakim menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum human trafficking di NTT khususnya di PN Maumere maka PADMA Indonesia bersama Zero Human Trafficking Network, Jarnas Anti Perdagangan Orang dan KOMPAK Indonesia menyampaikan pernyataan.

Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Banwas MA, dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum majelis hakim di PN Maumere yang mengabaikan tuntutan JPU terhadap oknum anggota DPRD Sikka dalam perkara TPPO ini.

“Majelis hakim malah menuntut terdakwa dengan UU ketenagakerjaan bukan UU Pemberantasan TPPO sesuai tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Kedua, mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat tindak pidana korupsi di PN Maumere.

“Ketiga, mengajak solidaritas pers, penggiat anti human trafficking, dan penggiat anti korupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Maumere,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS ) .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *