Parlemen

Menkopolhukam Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset serta Batasi Belanja Negara dengan Uang Kartal

×

Menkopolhukam Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset serta Batasi Belanja Negara dengan Uang Kartal

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Menkopolhukam Mahfud MD meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Hal itu dilontarkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi yang membidangi hukum tersebut terkait transaksi dana 349 triliun lebih di Kementerian Keuangan RI.

“Saya ingin mengusulkan begini, pemberantasan korupsi itu sulit. Tolong Undang-Undang Perampasan Aset didukung,” pintanya.

Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) ini mengatakan, tidak saja UU Perampasan Aset namun juga pembatasan belanja dengan uang kartal.

“Karena orang korupsi itu nurunkan uang dari bank 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar lalu dia bilang ini menang judi karena di sana judi sah lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara dan pencucian uang,” jelas Mahfud.

Cara lain adalah batasi ruang belanja dengan uang tunai. Misalnya belanja 100 juta, cukup ditransfer antarbank.

“Jangan orang bawa koper, yang satu kopernya isi kertas satunya isi uang ditukar di atas pesawat dan itu yang banyak terjadi,” bebernya lagi.

Ia juga mengatakan beberapa waktu lalu ada anggota DPR dari komisi III yang bersuara, meminta agar presiden segera mengirimkan surpres tentang pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Tolong, kami mengajukan sejak tahun 2020 dan sudah disetujui, tiba-tiba keluar lagi ketika akan ditetapkan sebagai prioritas utama,” imbuhnya. (TIM/MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *