TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Keluarga dari salah satu nasabah BRI Unit Elopada yang meninggal pada bulan Desember 2023 lalu tetap diwajibkan melunasi sisa kredit almarhum.
Padahal tiga hari setelah nasabah ini meninggal pihak keluarga sudah melaporkan kepada petugas yang menangani kredit tersebut.
Persoalan ini disampaikan Yohana Gole yang adalah istri dari almarhum Yonatan Bulu Engge salah satu nasabah di bank itu saat mendatangi redaksi media ini, Rabu (08/05/2024).
“Suami saya meninggal pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu dan hari Senin 11 Desember baru kami laporkan karena hari Sabtu bank tutup,” jelasnya.
Setelah melapor, ia diminta agar segera mengurus surat keterangan kematian dari desa sebagai bukti resmi.

Salah satu dari bukti setoran yang janggal karena tertanggal 9 Desember 2023 padahal saat itu justru nasabah bersangkutan tutup usia dan jumlah yang tertera hanya 1.120.000 bukan 1.300.000. ( Foto Menara Sumba )
Namun kemudian petugas bank yang diketahui bernama Tuti tersebut meminta istri almarhum untuk segera mengurus akta kematian agar penghapusan sisa cicilan kredit bisa diproses.
Sayangnya proses pengurusan akta kematian sedikit terkendala karena ada perubahan data pada kartu keluarga.
“Salah satu dari anak kami tidak tercantum lagi dalam kartu keluarga tersebut karena sudah pindah domisili di Kalimantan,” tutur Yohana.
Akibatnya, proses pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBD harus memakan waktu lama.
Urusan akta kematian baru bisa rampung pada awal Februari 2024 setelah status domisili anak almarhum dikembalikan ke SBD dan namanya dicantumkan dalam kartu keluarga.
“Saya kembali mendatangi petugas bank tersebut untuk menyerahkan akta kematian suami,” katanya lebih lanjut.
Sesudah menyerahkan akta kematian, petugas bank ini menjelaskan bahwa segala urusan terkait penghentian tagihan kredit akan segera diproses.
“Oleh petugas itu saya diminta pulang dan nanti akan dihubungi pihak bank,” aku Yohana.
Sejak saat itu hingga memasuki bulan Mei tidak ada kabar terkait perkembangan urusan sisa kredit almarhum suaminya.
Ia lalu berinisiatif menghubungi petugas bank itu lantaran ingin mengetahui sejauh mana penyelesaian administrasi dan bisa mengambil kembali sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit.

Bukti setoran tertanggal 10 Januari 2024 juga janggal karena dari jumlah 1.200.000 yang disetor istri almarhum di situ cuma tertera 80.000 tanpa ditulis terbilang dan tanpa stempel. ( Foto Menara Sumba )
“Saya sangat kaget ketika menghubungi petugas itu dua hari lalu dan diberitahu bahwa penghapusan sisa kredit tidak bisa diproses, dan harus tetap membayar cicilan,” ujarnya.
Selama masa itu sejak suaminya meninggal, Yohana sudah dua kali membayar cicilan kredit yang belum lunas padahal ada jaminan asuransi pinjaman.
Petugas bank beralasan, asuransi pinjaman tidak bisa diklaim karena sudah terlambat.
Bukti Setoran yang Janggal
Ketika diminta untuk tetap menyetor cicilan kredit, pada Sabtu 9 Desember 2023 (sesuai bukti setoran) disetornya uang sejumlah 1.300.000.
Padahal sesuai tanggal dalam bukti setoran itu adalah hari Sabtu bertepatan suaminya tutup usia.
Anehnya lagi dalam bukti setoran itu justru tertera jumlah yang tidak sesuai, dan tertulis angka 1.120.000.
Sedangkan pada setoran kedua di tanggal 10 Januari 2024, ia membayar uang sejumlah 1.200.000.
Lebih anehnya lagi pada bukti setoran itu hanya ditulis jumlah pembayaran sebesar 80.000 saja.
“Saya tidak teliti lagi tulisan di bukti setoran dan langsung menyimpannya karena percaya pada petugas bank, apalagi pikiran masih kalut akibat duka,” ucapnya terbata-bata.
Ia justru baru mengetahui keanehan yang tertera dalam bukti setoran setelah memeriksanya kembali dua hari lalu.
“Saya kaget waktu dengar penjelasan petugas bank saat dihubungi lewat handphone bahwa sisa kredit wajib dilunasi dan saat itu baru saya periksa lagi bukti setoran,” sebut Yohana.
Ia berniat mengadukan persoalan tersebut kepada pihak berwenang karena merasa dikibuli oleh petugas bank tersebut.
“Sudah tahu saya orang susah tapi kok bisa tega dibuat begini,” tandasnya. ( JIP/MS )










































