JAKARTA, MENARASUMBA.COM– Perjalanan karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki babak yang mengejutkan.
Mantan Kapolri yang menjabat selama lebih dari lima tahun tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Penetapan status tersangka itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri Terlama di Era Reformasi
Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.
Ia mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Selama menjabat sekitar lima tahun delapan bulan, Listyo Sigit tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama pada era Reformasi.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo Sigit dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Namun, perjalanan karier yang panjang di puncak institusi kepolisian itu kini dihadapkan pada persoalan hukum yang serius.
Diduga Sadap Nomor Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam keterangannya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Sasaran penyadapan tidak hanya diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim mengungkapkan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bukan Kasus Makar
Di tengah berkembangnya berbagai narasi di media sosial, penting untuk meluruskan bahwa perkara yang diumumkan Bareskrim bukanlah kasus makar.
Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Karena itu, penyebutan Listyo Sigit sebagai tersangka makar tidak sesuai dengan keterangan perkara yang disampaikan aparat penegak hukum.
Dari Puncak Kekuasaan Menuju Proses Hukum
Perjalanan Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik.
Sosok yang pernah menduduki posisi tertinggi di institusi Polri selama lebih dari lima tahun itu kini harus menghadapi proses hukum yang tidak ringan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di tubuh institusi kepolisian.
Publik menanti bagaimana penyidik mengungkap secara terang dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif, pihak-pihak yang terlibat, dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka. ( TAPI/MS )

















