LEWOLEBA, MENARASUMBA.COM – Usai melewati berbagai tahap proses, penyidik Polres Lembata akhirnya menetapkan SLB alias ID yang adalah oknum polisi setempat sebagai tersangka atas penganiayaan ODGJ.
Hal itu diterangkan Kasatreskrim Polres Lembata IPTU I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima wartawan di Adonara, Flores Timur, Senin, (23/01/2023).
“Sesuai keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti dalam kasus ini, kami telah menetapkan SLB alias ID sebagai tersangka,” terang Pasek Sujana.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa kepada keluarga ODGJ yang menjadi korban penganiayaan penyidik telah mengirimkan SP2HP.
“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sudah kami kirimkan pada Sabtu 21 Januari pekan lalu,” katanya lagi.
Dalam surat itu tertera penjelasan dari tim penyidik, dimana telah diperiksa empat orang saksi bersama bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo, ODGJ yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Empat saksi itu adalah Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin. Hasil pemeriksaan saksi ini menjadi dasar penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penganiayaan terhadap ODGJ bernama Balbo terjadi pada Selasa (27/12/2022) silam. Korban dikeroyok oknum polisi di depan Kantor Kopdit Pintu Air, Kota Baru Lewoleba dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Atas penganiayaan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma telah berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kapolda meminta kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak melakukan tindak kekerasan terhadap siapa pun.
“Saya minta seluruh anggota Polri yang bertugas di NTT agar tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga,” tegas Kapolda. ( TIM/MS )