JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pernyataan tegas Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 28 Oktober 2024 bahwa dia akan menindak tegas kejahatan luar biasa TPPO di NTT wajib didukung dan dikawal ketat.
“Biar tidak sekedar ‘omon-omon saja’ tapi aksi nyata dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Rabu (30/10/2024).
Menindaklanjuti pernyataan Kapolda NTT, sebut Gabriel, maka Lembaga Hukum dan HAM PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia berkolaborasi dengan The Coalition Against Organized Crime telah menyatakan sikap.

Pertama, mendukung total Solidaritas Mama Mariance Kabu dan korban sendiri untuk kembali mendesak Kapolda NTT segera menangkap, menahan, dan memproses hukum tersangka AT, LT dan pihak korporasi diduga PT MMP dan beking-beking oknum APH dan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kasus TPPO Mama Mariance Kabu (sudah dilindungi LPSK).
Kedua, mendesak Kapolri memerintahkan Direktorat Pelindungan Perempuan, Anak dan TPPO Bareskrim Mabes Polri untuk membackup Polda NTT dalam membongkar kejahatan human trafficking dengan korban Mama Mariance Kabu baik di wilayah NTT, nasional, dan negeri jiran.
“Ketiga, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan menteri HAM, menlu, dan menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mengawal ketat pelanggaran HAM berat terhadap korban human trafficking Mama Mariance Kabu asal NTT, yang terjadi di Indonesia dan Malaysia.
“Karena telah melecehkan harkat serta martabat bangsa dan rakyat Indonesia,” imbuh penasehat The Coalition Against Organized Crime ini.
Keempat, mengajak solidaritas lembaga agama dan tokoh-tokoh agama, penggiat anti human trafficking, dan pers serta DPR dan MPR RI agar serius mengawal aparat penegak hukum untuk menangkap, menahan, dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual TPPO di Indonesia mulai dari kasus yang menimpa Mama Mariance Kabu,” tandasnya. ( TAP/MS )





































