JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas militer di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (24/06/2026), PADMA Indonesia menilai proses yang disebut sedang berlangsung di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait dugaan intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, serta ancaman penggusuran terhadap warga yang selama ini menggarap lahan pertanian di wilayah tersebut.
PADMA Indonesia menyoroti rencana pembangunan fasilitas untuk Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris yang disebut berdampak terhadap ruang hidup masyarakat setempat.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, dalam keterangannya menyatakan bahwa Flores merupakan wilayah sipil sehingga setiap kebijakan pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan, tetap harus memperhatikan perlindungan hak-hak warga negara.
Menurut PADMA Indonesia, tindakan yang mereka nilai sebagai intimidatif di lapangan berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas rasa aman, hak mempertahankan sumber penghidupan, serta perlindungan terhadap anak.
Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia juga mengkritik sikap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan langkah perlindungan yang cukup terhadap masyarakat terdampak.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait, di antaranya meminta evaluasi rencana pembangunan fasilitas militer, perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani, audit dokumen pertanahan yang dipersoalkan, penghentian dugaan intimidasi di lapangan, serta investigasi oleh Komnas HAM.
Merespons tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berjalan di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:
1. *Mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI* untuk membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, karena adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap terdampak yang ruang hidupnya terancam.
2. *Mendesak Menteri HAM Republik Indonesia* untuk segera turun ke Negekeo untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang terlanggar haknya akibat digusur paksa oleh aparat TNI dari tanah/lahan yang menjadi ruang penghidupan mereka.
3. *Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo* untuk segera mengaudit total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD karena cacat hukum substantif yang mencaplok lahan 236 hektare milik warga, jauh melampaui kesepakatan awal yang hanya 23,6 hektare.
4. *Mengecam Keras Intimidasi di Lapangan dan mendesak Dandim 1625/Ngada* untuk segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di sawah-sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga.
5. *Menuntut Sikap Tegas Pemda dan DPRD Nagekeo* agar berhenti bersikap “abu-abu” dan tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemda harus menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya sendiri, bukan justru melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.
6. *Mendesak Komnas HAM RI* untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat ancaman kesatuan militer baru ini.
PADMA Indonesia menyatakan akan terus melakukan pendampingan bersama sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan kelompok keagamaan, untuk mengawal proses tersebut. ( TIM/MS )

















