KUPANG, MENARASUMBA.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan kepada Gama Jurian Engelbert Ferroh.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada Senin (20/03/2023) ini terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.
Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Senin (17/10/2022) silam.
Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang menghebohkan warga Kota Kupang ini begitu dinantikan oleh publik dan tercatat dengan Nomor Perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg.
Gama Ferroh harus duduk di kursi pesakitan akibat perbuatan tidak senonohnya meremas pantat korban NND (21) yang tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Namun sayangnya persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang adalah warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua ini menyisakan tanda tanya karena tidak digelar terbuka untuk umum.
Dari fakta persidangan tersebut diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan hakim pun jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, SH, MH, saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya membenarkan soal putusan terhadap terdakwa Gama Ferroh tersebut.
Kajari Banua Purba juga membantah postingan yang sudah tersebar di media sosial dimana dikatakan bahwa terdakwa bebas.
Menurutnya, dalam perkara yang sementara ditangani pihak kejaksaan tersebut JPU mengajukan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa Gama Ferroh.
Namun sebutnya lebih lanjut, majelis hakim memiliki pendapat sendiri dan memutuskan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan yang membuat JPU langsung mengajukan banding.
“Jaksa menuntut 1 tahun namun majelis hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita hargai pendapat hakim sehingga jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding,” ujarnya. (TIM/MS)