TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kasus pencurian kayu milik Yonatan Bulu Engge, warga Desa Kalembu Ndara Mane, Kecamatan Wewewa Timur, SBD belum diproses oleh Polsek setempat.
Padahal, persoalan ini sudah diadukan sejak pertengahan Januari 2023 lalu dan polisi telah mengeluarkan surat tanda bukti laporan pada tanggal 17 Januari 2023.
“Namun sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut terkait penanganan kasus pencurian yang sudah kami adukan di Polsek Wewewa Timur,” ungkap Yohana Gole, isteri dari Yonatan Bulu Engge pelapor sekaligus korban pencurian, pada Minggu (05/02/2023).
Ditemani salah seorang anak perempuannya, wanita paruh baya tersebut menyambangi awak media ini untuk menyampaikan keluhan terkait penanganan kasus yang terkatung-katung di polisi.
Ia terpaksa datang sendiri karena sang suami mengalami gangguan kesehatan sehingga meminta isterinya untuk mengadu kepada wartawan.
“Kami hanya rakyat kecil yang tidak punya daya untuk meminta polisi agar segera memproses kasus ini,” katanya lebih lanjut dengan mimik kecewa.
Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika HE dan YBE yang adalah tetangganya menebang dua pohon gamalina (jati putih) tanpa sepengetahuan mereka dan kemudian kayu hasil gergaji itu dijual.
Beberapa waktu kemudian barulah diketahui dan kemudian dilaporkan ke Polsek Wewewa Timur yang juga sudah memanggil kedua pelaku ke Mapolsek.
Ironisnya, dua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya ini malah tidak diproses lebih lanjut. Bahkan oleh salah seorang anggota polisi, suaminya sebagai korban pelapor diminta untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Bapak ini sudah tidak sehat sebaiknya diatur secara keluarga saja, kasihan nanti harus bolak-balik buang ongkos. Lebih baik ongkos itu digunakan untuk berobat,” tutur Yohana menirukan ucapan sang polisi.
Tidak itu saja, anggota polisi ini menyebut bahwa kalau pun diproses hukuman yang dikenakan sangatlah ringan. Pasalnya, menurut anggota polisi itu, perbuatan ini hanyalah tindak pidana ringan (tipiring).
Namun permintaan itu ditampik oleh suaminya dan menghendaki agar kasus tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai korban, pihaknya berharap agar apa pun jenis perkaranya harus tetap diproses sehingga tidak menjadi kebiasaan membiarkan pencuri yang telah mengganggu keamanan dan ketentraman.
Pihaknya juga kuatir, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti maka akan terus berkelanjutan di kemudian hari dan menjadi momok bagi keluarganya yang pada waktu lalu sudah beberapa kali kehilangan ternak.
Namun naas, setelah itu pengaduan ini didiamkan begitu saja tanpa ada kemauan baik aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
“Kami hanya mengharap keadilan dari penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak terpaksa kami mengadukannya di tingkat yang lebih tinggi,” tukasnya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak Polsek Wewewa Timur belum sempat dikonfirmasi. ( TIM/MS )