KUPANG, MENARASUMBA.COM – Salah satu praktisi hukum ternama Kota Kupang menyoal penetapan tersangka penadah barang curian kepada Alvianus Lere Dawa oleh polisi yang tidak penuh pertimbangan.
Tanpa bosan, pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo mengkritisi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Alvianus, warga Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD ini.
Alvianus diproses hukum setelah membeli kulkas dan shower yang tidak ia ketahui sebagai hasil curian.
“Dalam hukum yang berlaku di Indonesia kriteria memang mempertimbangakan aspek iktikad baik (good faith) pembeli,” ungkap Herry, Sabtu (11/10/2025).
Kriteria iktikad baik itu jika pembeli membeli barang dengan jujur dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian, maka pembeli tersebut umumnya tidak dianggap sebagai penadah.
Apalagi tersangka pelaku pencurian sendiri menegaskan bahwa Alvianus tidak tahu jika yang dibelinya adalah barang curian.
“Ia mungkin terpaksa membeli karena mau membantu pemilik barang yang sedang butuh uang,” timpalnya.
Disebutkan Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang ini, dalam aspek iktikad baik adalah jujur dan tidak tahu yaitu pembeli harus membeli dengan jujur dan tidak memiliki pengetahuan barang itu dari hasil kejahatan.
“Sedangkan dalam pasal 480 KUHP hanya mengatur tentang penadah yaitu tentang menerima atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari kejahatan,” terangnya.
Dengan demikian, sebut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT ini, hakim perlu mempertimbangkannya dalam fakta persidangan.
“Tidak melihat secara garis lurus dan berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian dan diaminkan jaksa penuntut sebagai sebuah kejahatan sempurna yang dilakukan pembeli beriktikad baik,” tandasnya. ( KOP/MS )


































