Kriminal

Pria Bejat Warga Desa Waimaringi Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

×

Pria Bejat Warga Desa Waimaringi Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Share this article

KODI BALAGHAR, MENARASUMBA.COM – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil kembali terjadi di Sumba Barat Daya.

Setelah salah satu kasus pemerkosaan anak di bawah umur menggemparkan publik Loda Wee Maringi Pada Wee Malala pada tahun 2024 lalu, kini muncul lagi soal yang sama.

JPM anak di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan. ( Foto Menara Sumba )

Namun kali ini pelakunya tunggal dan masih memiliki hubungan darah dengan korban, beda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga orang pelaku.

SJN (45) warga Desa Waimaringi, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten SBD dilaporkan ke polisi karena memerkosaJPM anak usia 12 tahun yang masih terhitung cucunya sendiri hingga hamil.

Menurut penjelasan orang tua korban kepada awak media, Minggu (23/02/2025) peristiwa itu bermula pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Saat itu anak kami ke rumah pelaku dengan maksud mengecas aki, dan begitu melihat anak kami datang saat itu pelaku langsung naik ke dalam rumah,” kisah ayah korban.

Saat korban sudah di bale-bale rumah, SJN meminta korban untuk terus naik ke dalam rumah panggung itu.

Korban yang memang bermaksud mengecas aki langsung naik ke dalam rumah tanpa menduga adanya niat jahat pelaku.

Saat korban sudah di dalam rumah panggung itu, pelaku langsung menutup pintu dan mencekik serta menutup mulut korban.

SJN kemudian melampiaskan hasrat setannya memerkosa JPM. Usai menyalurkan birahi iblisnya pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.

“Kalau kau berani buka mulut maka saya akan membunuhmu,” ancam SJN saat itu.

Korban yang sudah takut dengan ancaman dan juga merasa malu terpaksa menutup rapat aib tersebut hingga peristiwa itu berulang sampai lima kali.

Sebagian warga yang ikut dalam pertemuan keluarga terlihat duduk di halaman kampung. ( Foto Menara Sumba )

Tiga kali dilakukan di rumah SJN dan dua kali di belakang rumah nenek korban.

Aib yang ditutup rapat itu akhirnya terkuak pada 21 Februari 2025 tatkala orang tua korban melihat perubahan fisik di tubuh anaknya.

“Ketika itu anak saya sedang tidur dan terlihat perutnya kok membesar dan langsung saya bangunkan dengan maksud menanyakan kondisi perutnya,” terang ayah korban.

Sambil menangis di tengah malam itu korban mengisahkan seluruh peristiwa yang menimpa dirnya dan mengaku telah dipaksa oleh SJN untuk berhubungan badan.

.”Esok harinya saya dan keluarga bertemu untuk membicarakan peristiwa itu dengan menghadirkan pelaku,” imbuh ayah korban.

“Dalam pembicaraan keluarga di hadapan warga kampung yang ikut hadir, pelaku, akhirnya mengakui segala perbuatan bejat itu,” lanjutnya

Saat itu dalam suasana emosi atas perbuatan pelaku sempat terjadi keributan hingga hampir saja pelaku dihabisi nyawanya.

Untuk menghindari bentrok yang tidak terkendali, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kodi Bangedo.

Hari sudah menjelang subuh dan waktu menunjukkan pukul 03.00 dinihari, Minggu (23/02/2025) tatkala pelaku digelandang ke Mapolsek Kodi Bangedo.

Saat ini SJN sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *