JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak seluruh gugatan terhadap kepengurusan sah DPP APKOMINDO yang dipimpin Ir. Soegiharto Santoso, SH.
Putusan PTUN Jakarta pada Kamis (06/11/2025) merupakan konsistensi dari fakta-fakta tidak terbantahkan yang terungkap selama persidangan berlangsung, antara lain :
Pertama, pembongkaran Akta Notaris yang diduga palsu oleh Dr. Rudi Rusdiah yang membuktikan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi untuk pembuatan Akta No. 55, dan baru mengetahui keberadaan akta tersebut lima tahun kemudian.

“Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang,” tegasnya dalam persidangan.
Pernyataan ini diperkuat dengan tiga surat protes resmi yang dikirimkannya kepada notaris bersangkutan.
Kedua, ketidaksahan Munaslub 2015 yang diungkap Sandy Kusuma.
Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995, Sandy Kusuma membantah keras klaim adanya pemilihan pada 2 Februari 2015.
“Tidak pernah ada kegiatan pada 2 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO,” bebernya.
Ketiga, modus penyalahgunaan tanda tangan.
Sugiyatmo mengungkap praktik penipuan terstruktur dimana tanda tangan pengurus diminta untuk keperluan sponsor, namun disalahgunakan untuk pembuatan dokumen hukum.
“Tanda tangan di atas meterai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Keempat, legitimasi kepengurusan yang diakui 23 DPD, dimana Yolanda Roring menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH yang akrab disapa Hoky diakui oleh seluruh 23 DPD se-Indonesia.
“Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah,” tandas Yolanda.
Kelima, kelemahan fundamental ahli penggugat yang dihadirkan Henry Darmawan Hutagaol, SH, LLM, terbukti tidak kompeten dengan pernyataan.
Saya tidak menguasainya, itu sudah terlalu teknis, dan saya enggak mau, kata ahli penggugat saat menjawab pertanyaan mendasar tentang proses hukum.
Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan dan perkembangan APKOMINDO.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, kepengurusan di bawah pimpinan Hoky dapat terus melanjutkan berbagai program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia.
Pihaknya menegaskan komitmen akan terus berkonsentrasi penuh pada pengembangan organisasi dan pemberdayaan anggota.
“Berbagai program strategis seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 akan kami lanjutkan dengan lebih fokus dan optimis,” jelas Hoky penuh semangat.
Dalam pesannya ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi.
“Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran, dan keadilan akan ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak benar,” tutupnya penuh keyakinan.
Sekretaris DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto menambahkan, pihaknya juga akan terus memperkuat sinergi dengan asosiasi mitra seperti APTIKNAS dan berbagai pemangku kepentingan lain.
“Sinergi untuk bersama-sama membangun ekosistem teknologi informasi Indonesia yang sehat, berdaya saing global, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan putusan yang berkeadilan ini, maka kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP APKOMINDO telah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dan definitif.
Babak baru telah terbuka bagi APKOMINDO untuk lebih berkonsentrasi dalam pengabdian kepada anggota, pengembangan industri teknologi informasi Indonesia, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mendambakan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan di tanah air.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/
Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi-saksi dan ahli. ( TAP/MS )





















