Hukum

Selain Tolak Penetapan Hakim yang Dianggap Cacat Yuridis, Tim Lawyer Hotel Lele Watu Sebut Kurator Tidak Cakap Hukum

×

Selain Tolak Penetapan Hakim yang Dianggap Cacat Yuridis, Tim Lawyer Hotel Lele Watu Sebut Kurator Tidak Cakap Hukum

Share this article
Anggota Tim Kuasa Hukum Owner Hotel Lele Watu, Debora Laba SH

WANOKAKA, MENARASUMBA.COM – Tim kuasa hukum Owner Hotel Lele Watu menolak penetapan penetapan Hakim Pengawas yang dianggap cacat hukum.

Penolakan itu tertuang dalam pernyataan dan berisi sepuluh poin yang menjelaskan tentang alasan Owner PT Lele Watu Archipelago dalam pailit menolak penetapan itu.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Owner Hotel Lele Watu dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media pada Sabtu (22/04/2023) lalu.

Suasana konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media

“Penetapan tertanggal 27 Februari 2023 tersebut cacat hukum baik, formil maupun materil. Keberatan itu ditujukan kepada Gunawan Tri Bidiarto selaku hakim pengawas,” ujar salah satu tim kuasa hukum Owner Hotel Lele Watu, Debora Laba, SH.

Ia menyebut, penetapan tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Kreditur dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen.

Namun Kurator tidak pernah melaksanakan rapat kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditur konkuren.

“Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat kreditur, baik yang dikirim ke alamat debitur maupun kami selaku kuasa hukum,” sebutnya.

Bahkan, pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP dilakukan tanpa kehadiran Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera.

Menurut dia, tindakan ini semestinya wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera baik kepada debitur maupun aparat negara setempat lainnya.

Mengingat tindakan yang dilakukan oleh kurator pada Rabu (05/2023/2023), maka berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat (2) UU No.7/1989 20 Kep. Ketua MA /2/144/KMA/5K/VIII/2022, wajib didahului relaas pemberitahuan dari panitera dan dihadiri juru sita.

Bahkan, penetapan yang dibacakan kurator pada tanggal 5 April 2023 bukan merupakan atau tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004.

“Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalau pun dilaksanakan, maka tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri sebagaiman saya jabarkan pada poin 1 & 2 di atas,” ujarnya.

Atas penetapan itu sendiri, lanjut Debora, selaku debitur pihaknya telah melakukan upaya hukum keberatan kepada hakim pengawas pada tanggal 10 April 2023, sebagaimana diatur pada Pasal 77 ayat (1) UU/37/2004.

Ia menambahkan, sesuai penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditur, terhadap penetapan tersebut juga sedang dilakukan ada upaya banding (Renvoi) terhadap penetapan hakim pengawas oleh kreditur-kreditur konkuren lainnya.

Penetapan ini pun cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditur yang lain sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam rapat kreditur yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditur konkuren.

Penetapan tersebut secara nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya disumpah terlebih dahulu oleh hakim pengawas.

“Dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditur yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh kreditur konkuren,” imbuhnya.

Saat ini pun, keberadaan Albert Riyadi Suwono sebagai kurator adalah tidak cakap hukum, karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organiasasinya sendiri, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Salah satu bagian dari bangunan Hotel Lele Watu Sumba Barat

Tindakan kurator Albert Riyadi Suwono sangat merugikan putera daerah maupun pemerintah daerah di Sumba karena tidak pernah mencatatkan tagihan preferen dalam seluruh Daftar Piutang Tetap yang merupakan kertas kerjanya sebagai kurator.

“Baik tagihan pekerja yang nota bene merupakan pekerja sah di Lele Watu maupun kewajiban-kewajiban Lele Watu kepada pemerintah daerah setempat lainnya,” sebut Debora lagi.

Bahkan, kurator sekali pun tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, berani datang ke tempat debitur dan memaksa pekerja untuk menandatangani berita acara dengan ancaman.

Isi berita acara itu sendiri sendiri pun tidak pernah diketahui oleh pihak Owner Hotel Lele Watu, maupun para pekerja, dan tim kuasa hukum meski kedatangannya pada tanggal 5 April 2023 tersebut didampingi oleh pihak Polres Sumba Barat.

“Tindakan-tindakan abusif dan cacat hukum seperti ini tentunya tidak akan terjadi apabila Albert didampingi oleh juru sita pengadilan yang akan bertindak objektif sebagai pihak yang netral untuk menengahi dan semata-mata mengawasi agar pelaksanaan penetapan tidak dilakukan secara semena-mena,” pungkasnya. (  TIM/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *