WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak menerima Program Asimilasi di Rumah.
Pelaksanaan perdana kegiatan yang berlangsung di Lapas setempat dilakukan pada Selasa (24//01/2023).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
SK tentang Asimilasi di Rumah tersebut diberikan langsung Kepala Seksi Binapdik & Giatja Lapas Kelas IIB Waikabubak, Sjarifthul Akbar yang didampingi Kasubsi Registrasi Yohanis Lobo.
Di sela kesibukannya, Kalapas Waikabubak Yohanis Varianto yang ditemui secara terpisah menandaskan, program tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023,” terang Kalapas Yohanis Varianto.
Menurut Varit, mereka yang terlibat program ini adalah narapidana yang tidak termasuk dalam PP Nomor 99 tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu seperti narkotika, korupsi dan terorisme.
Para WBP ini juga masuk kategori narapidana yang belum sepenuhnya bebas sehingga wajib berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\
“Selanjutnya, sembilan WBP kami serahkan langsung ke Bapas Waikabubak selaku pengawas dalam pelaksanaan program asimilasi,” tandas Varit. ( TIM/MS )