TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Martha Milla, warga Kataparoro, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD mengadu ke polisi.
Didampingi kuasa hukum Anderias Lende Kandi, SH, dkk, Martha Milla mendatangi SPKT Polres SBD, Rabu (30/07/2025) pukul 10.00 WITA.
Dalam keterangannya usai laporan diterima SPKT, kuasa hukum Anderias Lende Kandi menjelaskan, kliennya telah membuat laporan polisi terkait penganiayaan terhadap suaminya yang dilakukan oleh Mardi Djuang bersama dua orang lain.

Anderias Lende Kandi, SH. ( Foto Menara Sumba )
“Korban yang juga suami pelapor bernama Stepanus Ngongo Mada dan saat ini sudah ditahan sebagai tersangka di Mapolres SBD,” ujar Anderias.
Peristiwa penganiayaan terjadi dalam sebuah resepsi nikah di Kataparoro , Kelurahan Langgalero, Kota Tambolaka pada Jumat (25/07/2025) pukul 23.55 WITA.
Dalam keributan pada resepsi nikah ini, Mardi melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu bertugas sebagai ketua keamanan di acara resepsi.
Bahkan dua pelaku lain yakni Isto dan Densi juga ikut menganiaya korban pada malam itu.
“Tapi aneh justru korban kemudian ditangkap lalu dijadikan tersangka dan kini mendekam di sel tahanan bersama 10 warga Kataparoro lain,” imbuhnya.
Usai insiden ribut di tenda pesta malam itu, Stepanus Ngongo Mada dan sejumlah rekannya dibawa dan ditahan di sel Polsek Kota Tambolaka.
Saat dalam sel tahanan ini pula Stepanus dan kawan-kawan masih mengalami penganiayaan.
Namun karena suasana gelap akibat lampu sel sengaja dipadamkan, tidak diketahui wajah oknum yang menganiaya para tahanan ini.
“Berdasarkan keterangan klien kami, saat dijenguk beberapa waktu lalu korban dan 10 rekannya mengalami memar serta lebam pada wajah juga bagian tubuh lain akibat pukulan,” ungkap Anderias.
Atas dasar itulah maka pihak keluarga meminta agar korban yang kini dalam tahanan polisi segera mendapatkan visum.
“Tadi Pak Andi selaku Kasi Propam Polres SBD mengatakan bahwa sebentar akan dilakukan visum et repertum di rumah sakit,” tuturnya.
“Besok kami akan pastikan apakah benar sudah dilakukan visum pada hari ini,” katanya lebih lanjut.
Anderias menyesalkan tindakan penangkapan disusul penetapan tersangka yang diduga tidak prosedural.
Semestinya, kata dia, saat dilakukan penangkapan didahului dengan pengambilan keterangan di TKP.
“Karena awal mula kejadian itu justru Mardi Djuang yang melakukan penganiyaan terhadap tersangka yang saat ini sedang berada dalam tahanan Polres” timpalnya.
Karena itu tim kuasa hukum bersama istri korban meminta agar laporan polisi tersebut segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kebenaran.
Menanti Keadilan
Ia menjelaskan, saat melapor di SPKT pihaknya diterima dan disambut baik, serta sudah dilakukan pengambilan keterangan.
“Bahkan surat tanda terima laporan itu sudah ada di tangan kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Martha Milla,” sebutnya.
Tim kuasa hukum berharap ada penegakan hukum seadil-adilnya sehingga jadi contoh yang baik bagi penanganan kasus di wilayah Sumba Barat Daya.
Diterangkan Anderias, usai mendatangi SPKT hari itu pihaknya hendak menemui Kanit Pidum Satreskrim Polres SBD.
Sayangnya niat ini urung karena Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres SBD sedang keluar.
“Besok pastinya kami tetap datang untuk memberi keterangan karena seharusnya besok sudah ada disposisi, supaya penanganan para pelaku penganiayaan segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ia menyesalkan, pihak yang seharusnya menjadi tersangka justru masih berkeliaran di luar.
“Atas dasar pertimbangan inilah kami kuasa hukum mendesak supaya besok diambil keterangan dan secepatnya dilakukan penanganan terhadap para pelaku yang menganiaya Stefanus Ngongo Mada,” pungkas Anderias. ( TIM/MS )




















































