Hukum

Susul Dua Pejabat Perumda Lawadi SBD, AML Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat

×

Susul Dua Pejabat Perumda Lawadi SBD, AML Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Share this article

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Teka-teki oknum yang mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat saat penetapan tersangka kasus dugaan tipikor Perumda Lawadi SBD akhirnya terjawab.

Pada Senin (04/11/2024) pukul 14.00 Wita penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan AML (Direktur Operasional Perumda Lawadi masa jabatan 2020-2023) sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar usai AML ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 81/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 4 November 2024 dalam penanganan perkara dugaan tipikor penyimpangan penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi Kabupaten SBD Tahun Anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (dua miliar dua ratus enam puluh dua juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah),

Kasus dugaan tipikor itu ditelisik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 80/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 4 November 2024 jo Print-32/N.3.20/Fd.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/N.3.20/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,” jelas Kajari.

Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Lawadi Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten SBD.

Oleh penyidik, lanjut Kajari, AML ditersangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AML selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Waikabubak terhitung mulai hari ini,” imbuhnya..

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 4 November 2024 dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

“Penetapan tersangka berinisial AML ini merupakan proses lanjutan dari penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 yang telah dilaksanakan sebelumnya,” tandas Agus Taufikurrahman. ( JIP/MS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *